User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:49b8b4f95f02e055801da3b4f58e28b7
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 128/PJ./1997

                              TENTANG

     JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 
 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA 
TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN 
               NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,besarnya perkiraan penghasilan neto 
    dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak 
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain 
    yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha 
    Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664)

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG 
PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 
10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN 
PAJAK PENGHASILAN


                        Pasal 1

Penghasilan berupa sewa dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15%(lima belas 
persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah :
a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain
    sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan
    berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996;
b.  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan
    pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
    Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
    1994, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah 
    dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.


                        Pasal 2

(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    a.  Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    b.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    c.  Jasa penebangan hutan;
    d.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    e.  Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas)
        kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    f.  Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g.  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h.  Jasa perantara;
    i.  Jasa penilai;
    j.  Jasa aktuaris;
    k.  Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
    l.  Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf k yang pembayarannya
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
        73 TAHUN 1996;

    yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong
    PPh Pasal 21.

(2) Yang dimaksud dengan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :
    a.  jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat
        di antara pipa selubung dan lubang sumur;
    b.  jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk
        maksud-maksud :
        -   penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
        -   penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
        -   perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
        -   penutupan sumur;
    c.  jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi
        yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan
        menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
    d.  jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus
        formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang
        tidak diinginkan;
    e.  jasa peretakan hidrolika (hydraulic fracturing), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara 
        pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus 
        sangat kecil;
    f.  jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen and coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk
        menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga
        aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai 
        akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
    g.  jasa uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar
        dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
    h.  jasa reparasi pompa reda (reda repair);
    i.  jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
    j.  jasa penggantian peralatan/material;
    k.  jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
    l.  jasa mud engineering;
    m.  jasa well logging & perforating;
    n.  jasa stimulasi dan secondary decovery;
    o.  jasa well testing & wire line service;
    p.  jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    q.  jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;
    r.  jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
    s.  jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.

(3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang
    di bidang pertambangan umum yang berupa :
    a.  jasa pengeboran;
    b.  jasa penebasan;
    c.  jasa pengupasan dan pembongkaran;
    d.  jasa penambangan;
    e.  jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum;
    f.  jasa pengolahan bahan galian;
    g.  jasa reklamasi tambang;
    h.  jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian pemindahan tanah, manufaktur dan
        fabrikasi;
    i.  jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.


                        Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebagai berikut :
a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
    kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan
    tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan
    Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996                      40%
b.  imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum dan konsultan pajak       40%
c.  imbalan jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan               40%
d.  imbalan jasa akuntansi dan pembukuan                            40%
e.  imbalan jasa penebangan hutan                               40%
f.  imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan                   10%
g.  imbalan jasa pengeboran di bidang penambangan migas,
    kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap                      30%
h.  imbalan jasa penunjang di bidang penambangan migas                  30%
i.  imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas  30%
j.  imbalan jasa perantara                                  60%
k.  imbalan jasa penilai                                    40%
l.  imbalan jasa aktuaris                                   40%
m.  imbalan jasa suli suara (dubbing) dan/atau mixing film                  40%
n.  imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l            10%

dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ./1996 tanggal
5 Agustus 1996 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1997.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 22 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/49b8b4f95f02e055801da3b4f58e28b7.txt · Last modified: (external edit)