peraturan:0tkbpera:4990974d150d0de5e6e15a1454fe6b0f
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 386/KMK.017/1999

                        TENTANG 

     PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA 
MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG 
              PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS PEROLEHAN HAK ATAS TANAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam lingkungan Departemen Keuangan, dipandang 
    perlu melimpahkan tugas-tugas tertentu kepada pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan 
    untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat-surat dan atau Keputusan Menteri 
    Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
b.  bahwa pelimpahan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu 
    ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 164/M/1998 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I 
    Departemen Keuangan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada 
    Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
    menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor. Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tatakerja 
    Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor. 94/KMK.01/1994;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA 
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI 
SURAT PERSETUJUAN PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN UANG PEMASUKAN KEPADA NEGARA ATAS 
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH.


                        Pasal 1

Memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan 
menandatangani Surat Persetujuan Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Atas 
Perolehan Hak Atas Tanah sampai dengan Jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).


                        Pasal 2

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dalam hal-hal tertentu dapat melimpahkan kepada Pejabat 
Eselon II untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/4990974d150d0de5e6e15a1454fe6b0f.txt · Last modified: (external edit)