peraturan:0tkbpera:498f940d9b933c529b06aa96d18f7eda
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 125/PJ.322/2002
TENTANG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK HIBURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/KMK/2002 tentang Penyampaian Informasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dalam rangka Pengawasan oleh
Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan d/h
Perda Nomor 2 Tahun 1999, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Bandung telah menetapkan
bahwa Padang Golf merupakan Objek Pajak yang wajib membayar Pajak Hiburan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari harga tanda masuk.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 diatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa dalam
rangka usaha lapangan golf tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 antara lain
diatur bahwa Pajak Hiburan termasuk jenis Pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah semua jenis
pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang di
tonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas
untuk berolah raga.
4. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak daerah
dinyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah Penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Hiburan antara lain adalah berupa tontonan film,
kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan
ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat bahwa :
a. Perda Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tersebut, khususnya yang menetapkan
Padang Golf sebagai Objek Pajak Hiburan, bertentangan dengan Peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 di atas.
b. Pengertian Objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas sebagai
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000
memuat batasan objek Pajak Hiburan dengan tidak mencantumkan kata-kata "tidak termasuk
penggunaan fasilitas untuk olah raga" seperti pada Undang-undang tersebut. Penetapan
Padang Golf sebagai objek Pajak Hiburan dapat mengakibatkan interpretasi yang lebih luas
terhadap kata-kata "pertandingan olah raga" pada Peraturan Pemerintah tersebut pada angka
4 di atas, sehingga pada akhirnya dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda.
Demikian pendapat kami untuk berkenan menjadi pertimbangan.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/498f940d9b933c529b06aa96d18f7eda.txt · Last modified: by 127.0.0.1