peraturan:0tkbpera:495dabfd0ca768a3c3abd672079f48b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.41/2000
TENTANG
PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA
DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pembebasan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal
25 oleh Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di
kapal berbendera asing, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 3 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember
1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 tanggal 22
September 1999 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 Tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dinyatakan
bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada waktu bertolak ke
luar negeri, antara lain, adalah Awak dari pesawat terbang dan kapal laut yang beroperasi di jalur
internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian carter
pengangkutan.
2. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada butir 1 diberikan juga terhadap :
2.1 Pelaut WPDN yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian
kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari
instansi pemerintah yang berwenang.
2.2 Pilot WPDN yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai
perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
3. Pengecualian (pembebasan) dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri)
diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara (pelabuhan) keberangkatan ke
luar negeri atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan persyaratan :
3.1 Pilot menunjukkan :
a. Sertifikat Pilot;
b. Perjanjian Kerja; dan
c. Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/maskapai penerbangan asing.
3.2 Pelaut menunjukkan :
a. Buku Pelaut;
b. Perjanjian Kerja; dan
c. Surat panggilan/pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung
di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.
4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-19/PJ.41/1996 tanggal 15 Mei 1996 Tentang Pembebasan Fiskal Luar Negeri Bagi Pelaut Indonesia
Yang Bekerja di Kapal Berbendera Asing dan angka 2 butir 2.1 huruf j Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi
Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri (Seri PPh Pasal 25 No. 3) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/495dabfd0ca768a3c3abd672079f48b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1