peraturan:0tkbpera:49562478de4c54fafd4ec46fdb297de5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 304/PJ.753/1998 TENTANG TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DJP-BPKP DAN KARIKPA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan kompilasi laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia untuk periode sampai dengan triwulan II Tahun 1997/1998 mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP (lampiran 1) dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Karikpa (lampiran 2) dan gabungan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan DJP-BPKP dan Karikpa (lampiran 3). Dari angka-angka laporan tersebut dapat di lihat kemampuan dari tindakan penagihan dengan Surat Paksa yang dilakukan dalam lingkungan masing-masing Kantor Wilayah. Dari gambaran angka-angka sebagaimana terlampir tampak bahwa tindakan penagihan masih belum memadai yaitu : Surat Teguran 56,00%, Pemberitahuan Surat Paksa 70,62%, Surat Perintah Melakukan Penyitaan 34,42% dan yang dilanjutkan ke Pengumuman Lelang "hanya" 7,06% dari yang telah dilakukan penyitaan. Sedangkan jumlah ketetapan sampai dengan triwulan II Rp 2.946.646.955.000 yang dapat dicairkan sampai dengan triwulan yang bersangkutan adalah Rp 417.227.840.000 (14,16%). Dalam upaya meningkatkan pencairan tunggakan piutang pajak sesuai yang telah ditentukan, maka diharapkan kepada para Kepala Kantor Wilayah : a. Mengarahkan peningkatan tindakan penagihan dengan Surat Paksa sesuai dengan semangat yang terkandung dalam UU No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. b. Meningkatkan pengawasan/monitoring pelaksanaan penagihan tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak diwilayah masing-masing, sehingga target pencairan sebesar 30% dari tunggakan awal triwulan yang bersangkutan dapat dipenuhi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata keberhasilan pelaksanaan penagihan dilapangan berkat ikut aktifnya Kantor Wilayah dalam penagihan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/49562478de4c54fafd4ec46fdb297de5.txt · Last modified: (external edit)