User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:49562478de4c54fafd4ec46fdb297de5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 304/PJ.753/1998

                            TENTANG

               TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN DJP-BPKP DAN KARIKPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kompilasi laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh 
Indonesia untuk periode sampai dengan triwulan II Tahun 1997/1998 mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan 
Tim Gabungan DJP-BPKP (lampiran 1) dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Karikpa (lampiran 2) dan gabungan 
tindak lanjut dari hasil pemeriksaan DJP-BPKP dan Karikpa (lampiran 3). Dari angka-angka laporan tersebut 
dapat di lihat kemampuan dari tindakan penagihan dengan Surat Paksa yang dilakukan dalam lingkungan 
masing-masing Kantor Wilayah.

Dari gambaran angka-angka sebagaimana terlampir tampak bahwa tindakan penagihan masih belum 
memadai yaitu : Surat Teguran 56,00%, Pemberitahuan Surat Paksa 70,62%, Surat Perintah Melakukan 
Penyitaan 34,42% dan yang dilanjutkan ke Pengumuman Lelang "hanya" 7,06% dari yang telah dilakukan 
penyitaan.

Sedangkan jumlah ketetapan sampai dengan triwulan II Rp 2.946.646.955.000 yang dapat dicairkan sampai 
dengan triwulan yang bersangkutan adalah Rp 417.227.840.000 (14,16%).

Dalam upaya meningkatkan pencairan tunggakan piutang pajak sesuai yang telah ditentukan, maka 
diharapkan kepada para Kepala Kantor Wilayah :
a.  Mengarahkan peningkatan tindakan penagihan dengan Surat Paksa sesuai dengan semangat yang 
    terkandung dalam UU No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
b.  Meningkatkan pengawasan/monitoring pelaksanaan penagihan tunggakan pajak pada Kantor 
    Pelayanan Pajak diwilayah masing-masing, sehingga target pencairan sebesar 30% dari tunggakan 
    awal triwulan yang bersangkutan dapat dipenuhi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata keberhasilan pelaksanaan penagihan dilapangan berkat ikut 
aktifnya Kantor Wilayah dalam penagihan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/49562478de4c54fafd4ec46fdb297de5.txt · Last modified: (external edit)