peraturan:0tkbpera:494c08f7a144d3cc4cfa661ed1244039
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 28/PJ.5/1985
TENTANG
TANDA TANGAN AKUNTAN PUBLIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. S-750/WPJ.04/1985 tanggal 27 Nopember 1985 tentang tanda tangan
akuntan, setelah diadakan pula konsultasi dengan BPKP, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pencantuman tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab pada Laporan Akuntan memang belum
diatur secara jelas dalam Norma Pemeriksaan Akuntan.
Pencantuman tanda tangan pada Laporan Akuntan, sebagaimana dilakukan oleh Kantor Akuntan
"Drs. X & Co", dengan cara membubuhkan nama kantor akuntan (bukan tanda tangan akuntan yang
bertanggung jawab) tidak merupakan kelaziman di Indonesia.
2. Ditinjau dari ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, mengingat Laporan Keuangan merupakan kelengkapan dari SPT dan
Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tersebut digunakan sebagai dasar penilaian penghitungan
pajak yang terutang, maka pencantuman tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab merupakan
suatu keharusan agar dapat dianggap sebagai kelengkapan SPT yang sah.
3. Berdasarkan uraian di atas dan dengan pertimbangan agar wajib pajak tidak dirugikan karena
masalah tanda tangan, saya sependapat dengan Saudara agar Laporan Akuntan tersebut harus
ditanda tangani oleh Pimpinan Kantor Akuntan yang bersangkutan atau partnernya. Pelaksanaannya
sekali ini dapat dilakukan dengan meminta Kepala Inspeksi Pajak Bandung Timur, memberitahukan
kepada Wajib Pajak, agar Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan menyampaikan pernyataan
tertulis tentang kebenaran Pernyataan Akuntan yang diberikan pada tanggal 25 Mei 1985 kepada
Direksi PT. XYZ dan bahwa akuntan publik yang bertanggung jawab atas laporan tersebut adalah
Drs. A, Akuntan Publik Terdaftar No. D-1022. Pernyataan tertulis tersebut kemudian digabungkan
pada SPT wajib pajak.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D.DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/494c08f7a144d3cc4cfa661ed1244039.txt · Last modified: by 127.0.0.1