peraturan:0tkbpera:494ba9ff03bdad881378a6fd4092a6c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.431/1998
TENTANG
PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak,
maka dirasa perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses penyelesaian permohonan
pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sebagai berikut :
1. Pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat diperkenankan sepanjang memenuhi persyaratan bahwa di
lokasi perusahaan yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan administrasi karyawan dan
pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya. Pemenuhan persyaratan ini harus mendapat
rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.
2. Pengertian kata-kata "dilokasi usaha terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji" pada butir
1 di atas adalah :
a. Di lokasi usaha terdapat penyimpanan data kepegawaian dan dokumen-dokumen yang
dipergunakan untuk dasar penghitungan PPh Pasal 21.
b. Penghitungan gaji, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21
dilakukan di lokasi.
c. Di lokasi usaha terdapat tata usaha keuangan yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan untuk
mempertanggung jawabkan sehubungan dengan pembayaran gaji, upah atau penghasilan
karyawan lainnya.
3. Bagi perusahaan yang mengadministrasikan pembayaran gaji dan penghitungan PPh Pasal 21 baik
dengan komputer (computerized payroll system) maupun secara manual, maka pemrosesan
permohonan pemusatan PPh Pasal 21 dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.
4. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan pemusatan PPh Pasal 21 ini diatur
sebagai berikut :
a. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemusatan
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 akan dilaksanakan, menerima
permohonan Wajib Pajak.
b. Kepala Kantor Wilayah mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak diluar
wilayah Kantor Wilayah tersebut (Lampiran 1).
c. Batas waktu penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b di atas adalah satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan
pemeriksaan.
d. Bentuk laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah sebagaimana yang
dilampirkan dalam surat edaran ini (Lampiran 2).
e. Apabila telah melampaui jangka waktu satu bulan namun laporan hasil Pemeriksaan
Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meminta
Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan permintaan
kedua yang sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak tersebut dan Direktur Pajak Penghasilan (Lampiran 3).
5. Izin pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 diberikan oleh Kepala Kantor
Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang
lokasinya dibawah Kantor Wilayah tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka izin pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak dan Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan
oleh Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
6. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 tentang Pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat,
SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990 tentang Penelitian untuk Pemusatan Penyetoran PPh Pasal 21
atau Penetapan Daerah Terpencil, dan SE-48/PJ.43/1995 tanggal 30 Oktober 1995 tentang Prosedur
Pemrosesan Permohonan Pemusatan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 No. 9) dan SE-25/PJ.43/1996
tanggal 26 Juni 1996 tentang Bentuk Standar Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk
Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-13) serta semua
ketentuan pemusatan PPh Pasal 21 yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak
berlaku.
7. Permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang masih dalam
proses penyelesaian sesuai dengan SE-43/PJ.23/1985 di Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.
8. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal surat edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/494ba9ff03bdad881378a6fd4092a6c7.txt · Last modified: by 127.0.0.1