User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:494ba9ff03bdad881378a6fd4092a6c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Agustus 1998    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.431/1998

                        TENTANG

    PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMUSATAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak, 
maka dirasa perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses penyelesaian permohonan 
pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sebagai berikut :

1.  Pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat diperkenankan sepanjang memenuhi persyaratan bahwa di 
    lokasi perusahaan yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan administrasi karyawan dan 
    pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya. Pemenuhan persyaratan ini harus mendapat 
    rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

2.  Pengertian kata-kata "dilokasi usaha terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji" pada butir 
    1 di atas adalah :
    a.  Di lokasi usaha terdapat penyimpanan data kepegawaian dan dokumen-dokumen yang 
        dipergunakan untuk dasar penghitungan PPh Pasal 21.
    b.  Penghitungan gaji, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 
        dilakukan di lokasi.
    c.  Di lokasi usaha terdapat tata usaha keuangan yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan untuk 
        mempertanggung jawabkan sehubungan dengan pembayaran gaji, upah atau penghasilan 
        karyawan lainnya.

3.  Bagi perusahaan yang mengadministrasikan pembayaran gaji dan penghitungan PPh Pasal 21 baik 
    dengan komputer (computerized payroll system) maupun secara manual, maka pemrosesan 
    permohonan pemusatan PPh Pasal 21 dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

4.  Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan pemusatan PPh Pasal 21 ini diatur 
    sebagai berikut :
    a.  Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemusatan 
        Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 akan dilaksanakan, menerima 
        permohonan Wajib Pajak.
    b.  Kepala Kantor Wilayah mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak diluar 
        wilayah Kantor Wilayah tersebut (Lampiran 1).
    c.  Batas waktu penyampaian laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf b di atas adalah satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan 
        pemeriksaan.
    d.  Bentuk laporan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah sebagaimana yang 
        dilampirkan dalam surat edaran ini (Lampiran 2).
    e.  Apabila telah melampaui jangka waktu satu bulan namun laporan hasil Pemeriksaan 
        Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meminta 
        Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan permintaan 
        kedua yang sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor 
        Pelayanan Pajak tersebut dan Direktur Pajak Penghasilan (Lampiran 3).

5.  Izin pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 diberikan oleh Kepala Kantor 
    Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang 
    lokasinya dibawah Kantor Wilayah tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka izin pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan 
    PPh Pasal 21 yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak dan Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan 
    oleh Kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

6.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 tentang Pembayaran PPh Pasal 21 secara terpusat, 
    SE-09/PJ.431/1990 tanggal 9 Maret 1990 tentang Penelitian untuk Pemusatan Penyetoran PPh Pasal 21 
    atau Penetapan Daerah Terpencil, dan SE-48/PJ.43/1995 tanggal 30 Oktober 1995 tentang Prosedur 
    Pemrosesan Permohonan Pemusatan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21 No. 9) dan SE-25/PJ.43/1996 
    tanggal 26 Juni 1996 tentang Bentuk Standar Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk 
    Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-13) serta semua 
    ketentuan pemusatan PPh Pasal 21 yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak 
    berlaku.

7.  Permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang masih dalam 
    proses penyelesaian sesuai dengan SE-43/PJ.23/1985 di Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak.

8.  Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal surat edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/494ba9ff03bdad881378a6fd4092a6c7.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 (external edit)