peraturan:0tkbpera:49265d2447bc3bbfe9e76306ce40a31f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2317/PJ.52/1996

                            TENTANG

        MASALAH NOMOR SERI FPM SETORAN PPN GABUNGAN DAN KONFIRMASI SSP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh Nomor 
S-218/WPJ.01/BD.04/1996 tanggal 5 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang dikemukakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh adalah antara lain :
    1.1.    Kode Seri Faktur Pajak tidak terdiri dari 5 (lima) huruf.
    1.2.    PPN eks Keppres 56/1988, dipungut oleh Bendaharawan dan disetor secara gabungan 
        dengan NPWP Bendaharawan.
        Kepada rekanan/Wajib Pajak diberikan tanda bukti berupa SSP lembar ke-1 yang 
        ditandatangani oleh Bendaharawan dengan lampiran fotokopi Laporan Pemungutan 
        PPN/PPn BM.
    1.3.    Pada SSP terdapat salah tulis nama Wajib Pajak.
    1.4.    Bagaimana tindak lanjut penyelesaian restitusi yang permintaan konfirmasi SSP-nya 
        belum dijawab oleh KPKN.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 
    1995 perihal Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak, maka Kode Seri Faktur Pajak harus 
    terdiri dari :
    a.  kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf, 
    b.  kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit,
    c.  Nomor Seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.

    Sebagai contoh, untuk Kantor Pelayanan Pajak Meulaboh, nomor yang memenuhi syarat misalnya 
    A B C D E - 103 - 000.0001.

    Dengan demikian, Faktur Pajak Masukan yang mempergunakan Kode Seri Faktur Pajak empat 
    huruf satu angka (CW2JT) termasuk Faktur Pajak Standar yang salah dalam pengisian, sehingga 
    Faktur  Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

    Untuk lebih jelasnya dapat Saudara baca Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

3.  Setoran PPN gabungan
    Setoran pajak gabungan atas beberapa Wajib Pajak yang dilakukan oleh Pemegang Kas Daerah 
    Prop. DISTA Aceh dengan NPWP 0.016.152.1-101 harus dipindahbukukan sesuai dengan nama Wajib 
    Pajak dan jumlah setoran-nya.

    Pemindahbukuan setoran pajak gabungan tersebut harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    dengan nomor kode -101- atas permohonan Bendaharawan/Pemungut Pajak yang bersangkutan.
    Fotokopi Laporan Pemungutan PPN/PPn BM tidak dapat disamakan dengan SSP lembar ke-2.

4.  SSP tidak lengkap/salah tulis
    Apabila terdapat SSP yang data mengenai nama atau NPWP-nya salah, maka harus dilakukan 
    pemindahbukuan atas permohonan Wajib Pajak.

    SSP yang data mengenai nama atau NPWP-nya salah tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk 
    penghitungan restitusi PPN.

    Adapun mengenai prosedur pemindahbukuan, dapat Saudara pelajari dari Bab IV Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : Kep-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Pedoman Induk Tata 
    Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.

5.  Dalam hal permintaan konfirmasi SSP belum dijawab oleh KPKN, seyogyanya disusuli dengan 
    permintaan konfirmasi kedua dan disertai permintaan agar segera dijawab.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/49265d2447bc3bbfe9e76306ce40a31f.txt · Last modified: (external edit)