peraturan:0tkbpera:48f7d3043bc03e6c48a6f0ebc0f258a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
06 Desember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2660/PJ.53/1995
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1995 dan Nomor 18 tanggal 3 April 1995
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995
tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan
umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan
kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan
dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu,
baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan
plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini
diberikan penegasan bahwa jasa angkutan peti kemas di Jakarta dan jasa angkutan batu bara di
Sumatra yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum
di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut, sehingga atas penyerahannya terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
Oleh sebab itu Saudara wajib melaporkan usaha jasa tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan
didirikan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/48f7d3043bc03e6c48a6f0ebc0f258a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1