peraturan:0tkbpera:48e95c45c8217961bf6cd7696d80d238
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.51/1996 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR BARANG BEKAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan apabila Barang Kena Pajak tersebut tergolong mewah, maka disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), tanpa memperhatikan apakah Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut merupakan barang bekas pakai atau barang baru. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/48e95c45c8217961bf6cd7696d80d238.txt · Last modified: (external edit)