peraturan:0tkbpera:48e95c45c8217961bf6cd7696d80d238
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        23 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 164/PJ.51/1996

                            TENTANG

                  PPn BM ATAS IMPOR BARANG BEKAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang 
Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka atas 
impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan apabila Barang Kena Pajak tersebut 
tergolong mewah, maka disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah (PPn BM), tanpa memperhatikan apakah Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut merupakan 
barang bekas pakai atau barang baru.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/48e95c45c8217961bf6cd7696d80d238.txt · Last modified: (external edit)