peraturan:0tkbpera:48dfb0e62ef53dc160c26788433c2d1a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 457/PJ.51/2003
TENTANG
PPN DAN PPn BM YANG TERLANJUR DIPUNGUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Maret 2003 hal Konfirmasi Permintaan
Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Yang Telah Terlanjur Dipungut, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
a. PT. ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX merupakan distributor PT. XYZ dalam memasarkan
kendaraan Chevrolet Tavera.
b. Atas penyerahan kendaraan kepada distributor, PT. XYZ sebagai pabrikan memungut Pajak
Pertambahan Nilai, PPh Pasal 22 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Beberapa pembeli PT ABC adalah Perwakilan negara asing atau Badan Internasional yang
memperoleh kekebalan diplomatik. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
25/KMK.01/1998 bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang dilakukan oleh Perwakilan negara asing, Badan Internasional di Indonesia serta Pejabat/
Tenaga Ahlinya dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang
Mewahnya, oleh karenanya PT. ABC tidak memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan
Kendaraan Chevrolet Tavera. Disamping itu disampaikan bahwa pihak Perwakilan Negara
Asing dapat menunjukan atau memberikan surat keterangan bebas pemungutan PPN dan PPn
BM yang diterbitkan oleh KPP Badora.
d. Dengan dibebaskannya pemungutan PPN dan PPn BM atas penyerahan kepada Perwakilan
Negara Asing berarti terdapat PPN dan PPn BM yang terlanjur dipungut pada tingkat
distributor. Oleh karena itu Saudara memohon konfirmasi bagaimana meminta kembali PPN
dan PPn BM yang telah terlanjur dipungut pada tingkatan distributor tersebut.
2. Sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/
Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur:
a. Pasal 1
- ayat (1)
atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan
oleh:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik
serta Pejabat/Tenaga Ahlinya;
dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- ayat (2)
Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan
atas dasar azas timbal balik.
b. Pasal 2
- ayat (1)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang memperoleh fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terlanjur dipungut tersebut
dapat diminta kembali.
- ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dimintakan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pihak
terpungut kepada Direktur Jenderal Pajak dan harus disertai dengan rekomendasi
dari Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet.
4. Sesuai Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tentang Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor, ditetapkan
bahwa:
a. ayat (1)
Harga jual yang dipakai untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli yang mempunyai Surat
Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak termasuk Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang telah dipungut.
b. ayat (2)
Pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dalam ayat (1), dapat mengajukan
permohonan restitusi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut sebelumnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat yang
bersangkutan dikukuhkan.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. PPN yang dibayar oleh PT. ABC pada saat perolehan kendaraan Chevrolet Tavera dari
PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan sehingga tidak dapat diminta kembali (direstitusi).
b. Atas PPn BM yang telah dipungut pada saat penyerahan kendaraan Chevrolet Tavera oleh
PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 1, PT. ABC dapat mengajukan permohonan
restitusi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABC dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/48dfb0e62ef53dc160c26788433c2d1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1