peraturan:0tkbpera:48db71587df6c7c442e5b76cc723169a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2910/PJ.53/1996

                            TENTANG

    PENJELASAN TENTANG PEMOTONGAN PPN TERHADAP PEDAGANG ECERAN OLEH WAJIB PEMUNGUT PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1996, seperti tersebut dalam pokok surat tersebut 
di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 
    23 Desember 1988, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut 
    oleh Badan-badan tertentu dalam hal pembayaran berjumlah tidak melebihi Rp 500.000,00 dan tidak 
    merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan 
    yang bersangkutan.

2.  Dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Lampiran I Surat Keputusan Menteri Negara 
    Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 
    Kep-/Ket/7/1994 tanggal Juli 1994 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keppres Nomor 16 Tahun 
    1994 tentang pelaksanaan APBN, Bab III huruf c angka 5 huruf a angka 1 dinyatakan bahwa untuk 
    nilai penyerahan sampai dengan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dilakukan dengan cara 
    pengadaan langsung dari satu rekanan Golongan Ekonomi Lemah (GEL) setempat, baik yang terdaftar 
    maupun tidak terdaftar dalam rekanan GEL yang disusun oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II/
    Walikota Madya. Khusus untuk pengadaan jasa konsultasi, lelang diikuti oleh konsultan perseorangan 
    atau rekanan kualifikasi C setempat.

3.  Melalui surat tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan mengenai batas jumlah pembayaran yang 
    PPN-nya tidak dipungut oleh Pemungut Pajak sehubungan dengan Keppres RI Nomor 16 Tahun 1994 
    jo. Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Lampiran I Surat Keputusan Menteri Keuangan 
    Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS Nomor Kep-/Ket/7/1994 tanggal Juli 
    1994.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 dan dengan memperhatikan penjelasan pada 
    butir 3, dengan ini diberitahukan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal pembayaran berjumlah tidak melebihi 
    Rp 500.000,00 dan tidak merupakan yang terpecah-pecah. Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh 
    rekanan yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/48db71587df6c7c442e5b76cc723169a.txt · Last modified: (external edit)