peraturan:0tkbpera:48db71587df6c7c442e5b76cc723169a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2910/PJ.53/1996 TENTANG PENJELASAN TENTANG PEMOTONGAN PPN TERHADAP PEDAGANG ECERAN OLEH WAJIB PEMUNGUT PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1996, seperti tersebut dalam pokok surat tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal pembayaran berjumlah tidak melebihi Rp 500.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan. 2. Dalam Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Lampiran I Surat Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep-/Ket/7/1994 tanggal Juli 1994 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keppres Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN, Bab III huruf c angka 5 huruf a angka 1 dinyatakan bahwa untuk nilai penyerahan sampai dengan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dilakukan dengan cara pengadaan langsung dari satu rekanan Golongan Ekonomi Lemah (GEL) setempat, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam rekanan GEL yang disusun oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikota Madya. Khusus untuk pengadaan jasa konsultasi, lelang diikuti oleh konsultan perseorangan atau rekanan kualifikasi C setempat. 3. Melalui surat tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan mengenai batas jumlah pembayaran yang PPN-nya tidak dipungut oleh Pemungut Pajak sehubungan dengan Keppres RI Nomor 16 Tahun 1994 jo. Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Lampiran I Surat Keputusan Menteri Keuangan Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS Nomor Kep-/Ket/7/1994 tanggal Juli 1994. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 dan dengan memperhatikan penjelasan pada butir 3, dengan ini diberitahukan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal pembayaran berjumlah tidak melebihi Rp 500.000,00 dan tidak merupakan yang terpecah-pecah. Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/48db71587df6c7c442e5b76cc723169a.txt · Last modified: (external edit)