peraturan:0tkbpera:48c34cb86aa86816e112a44ef2bf4c30
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 212/PJ.42/2003
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KERUGIAN INVESTASI
KARENA TERJADINYA KUASI REORGANISASI PADA ANAK PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara mengemukakan antara lain:
a. PT. XYZ adalah pemegang saham mayoritas pada beberapa perusahaan sebagai berikut:
- PT. ABC sebesar 99,30%;
- PT. BCA sebesar 99,47%;
- PT. BBB sebesar 94,76%; dan
- PT. AAA sebesar 99,89%.
b. PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA telah mengalami kerugian yang cukup material
sebagai akibat dari krisis ekonomi/moneter sejak tahun 1997 dan melakukan kuasi
reorganisasi sesuai PSAK Nomor 51 yang telah disetujui oleh RUPSLB pada tanggal
15 Oktober 2002 yang menunjukkan posisi permodalan sebagai berikut:
________________________ _________________________
PT. ABC Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi
________________________ _________________________
Modal Saham Rp 143 milyar Rp 66 milyar
Defisit (Rp 77 milyar 1) Rp -
________________________ _________________________
Modal Bersih Rp 66 milyar Rp 66 milyar
________________________ _________________________
________________________ _________________________
PT. BCA Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi
________________________ _________________________
Modal Saham Rp 34 milyar Rp 14 milyar
Defisit (Rp 20 milyar 1) Rp -
________________________ _________________________
Modal Bersih Rp 14 milyar Rp 14 milyar
________________________ _________________________
________________________ _________________________
PT. BBB Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi
________________________ _________________________
Modal Saham Rp 153 milyar Rp 43 milyar
Agio Saham - Rp 2 milyar
Defisit (Rp 108 milyar 1) Rp -
________________________ _________________________
Modal Bersih Rp 45 milyar Rp 45 milyar
________________________ _________________________
________________________ _________________________
PT. AAA Sebelum Kuasi Reorganisasi Setelah Kuasi Reorganisasi
________________________ _________________________
Modal Saham Rp 84 milyar Rp 39 milyar
Agio Saham - Rp 2 milyar
Defisit (Rp 43 milyar) -
________________________ _________________________
Modal Bersih Rp 41 milyar Rp 41 milyar
________________________ _________________________
c. Dengan adanya kuasi reorganisasi tersebut mengakibatkan penurunan modal saham pada
PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA yang telah dicantumkan dalam Perubahan anggaran
Dasar PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA secara notariel dan disetujui Menteri
Kehakiman. Hal ini akan mengakibatkan penurunan perkiraan "investasi pada anak
perusahaan (PT. ABC, PT. BCA, PT. BBB, dan PT. AAA)" dalam pembukuan PT. XYZ.
d. Saudara mohon penegasan apakah kerugian investasi tersebut dapat diakui sebagai kerugian
secara fiskal.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, kerugian karena
penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
3. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g, termasuk dalam pengertian dividen antara lain
adalah:
a. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
b. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang
saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Kuasi reorganisasi sesuai dengan PSAK Nomor 51 hanya untuk tujuan akuntansi komersial
yang tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan seketika baik bagi anak-anak perusahaan
maupun bagi induk perusahaan;
b. Kerugian investasi penyertaan modal saham pada anak perusahaan hanya dapat diakui
secara fiskal pada saat kerugian tersebut nyata-nyata telah terjadi/direalisasi;
c. Realisasi kerugian investasi penyertaan modal saham terjadi apabila:
- saham tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga dibawah nilai penyertaan
modal semula;
- dilakukan pembayaran kembali karena likuidasi anak perusahaan yang lebih rendah
dari jumlah modal yang disetor;
- dilakukan pembelian kembali saham (share buy back) oleh anak perusahaan dengan
jumlah harga yang lebih rendah dari jumlah setoran modalnya semula.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/48c34cb86aa86816e112a44ef2bf4c30.txt · Last modified: by 127.0.0.1