peraturan:0tkbpera:48c0b3cf0c62e40eeff5a9b07a63d953
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 316/PJ.54/2000
TENTANG
PENGENAAN PPnBM ATAS PENJUALAN UNIT APARTEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. SA NPWP : 1.573.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang
bergerak di bidang real estate dan mempunyai kegiatan semata-mata untuk berjalan tanah dan atau
bangunan. PT. SA melakukan penjualan 2 (dua) buah tower secara utuh (tanpa pembagian luas unit-unit
apartemen) kepada PT. IH NPWP : 1.302.xxx.x-xxx dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Angsuran pertama dilakukan tanggal 19 Desember 1995 dan selesai pelunasan pembayaran angsuran
pada tanggal 30 September 1997. PT. IH sebagai pembeli merencanakan menjual kembali kedua tower
tersebut secara per unit apartemen. Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan
siapakah yang menjadi wajib pungut PPnBM.
2. a. Dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
b. Dalam Lampiran I huruf f.2
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang
Perubahan Lampiran I Dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 644/KMK.04/1994 Tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ditegaskan bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).
c. Dalam butir 2,
butir 3.2 dan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.51/1995 tanggal
21 Juni 1995 tentang PPnBM atas rumah susun (apartemen dan sejenisnya) ditegaskan bahwa:
c.1. PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan atas satuan rumah susun
dengan luas di atas 150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang
dibuat di hadapan Notaris atau PPAT, dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga
rumah susun tersebut.
c.2. Dalam hal pembayaran harga oleh pembeli kepada penjual belum lunas sebelum
tanggal surat penegasan ini, maka atas sisa harga yang belum dibayar oleh pembeli
kepada penjual tersebut tetap harus dipungut PPnBM sebesar proporsional dengan
sisa harga terhadap seluruh harga, dan PPnBM tersebut harus di pertanggungjawabkan
dalam SPT Masa PPnBM penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
c.3. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya diberlakukan untuk penyerahan rumah
susun yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 1995.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, atas penyerahan unit
apartemen dengan luas di atas 150 m2 yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1995, di samping
dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga unit apartemen
tersebut. Terhadap permasalahan yang Saudara hadapi dapat kami tegaskan bahwa atas penyerahan
tower secara utuh (tanpa ada pembagian tower menjadi per unit apartemen) yang dilakukan PT. SA
kepada PT. IH tidak terutang PPnBM namun tetap terutang PPN. PT. IH sebagai pembeli tower kemudian
melakukan penyerahan unit apartemen diwajibkan untuk memungut PPN dan PPnBM dari pembeli unit
apartemen apabila unit apartemen tersebut mempunyai luas di atas 150 m2. Dan apabila unit
apartemen yang dijual oleh PT. IH mempunyai luas 150 m2 atau kurang maka PT. IH tidak diwajibkan
untuk memungut PPnBM namun tetap diwajibkan untuk memungut PPN.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/0tkbpera/48c0b3cf0c62e40eeff5a9b07a63d953.txt · Last modified: by 127.0.0.1