peraturan:0tkbpera:48c00ae965e23b2869f8eaa13d2dcefa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 95/PJ.33/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai
berikut :
1. Dalam Undang-undang perpajakan yang sekarang berlaku, tidak diatur tentang pembebasan pajak
kepada yayasan dan dengan demikian maka yayasan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, yayasan atau organisasi yang sejenis
adalah subyek Pajak Penghasilan.
2. Apabila dalam suatu tahun pajak yayasan memperoleh penghasilan, maka atas penghasilan tersebut
dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan sebagaimana ditegaskan
dalam SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995.
Namun apabila yayasan mengalami kerugian, maka yayasan tidak dapat dikenakan Pajak
Penghasilan, dan atas kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
3. Khusus atas penghasilan tertentu, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 telah mengatur pengecualian pengenaan pajak atas
penghasilan tersebut, seperti :
- bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima yayasan sepanjang memenuhi
persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994;
- warisan;
- dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
- bantuan atau sumbangan dari pemerintah.
4. Selain daripada itu, dalam hal yayasan adalah pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
pegawai atau bukan pegawai, atau sehubungan dengan jasa atau kegiatan maka yayasan tersebut
wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21.
5. Dalam hal yayasan adalah Pengusaha Kena Pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka
yayasan tersebut wajib memungut PPN dan PPn BM.
Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/48c00ae965e23b2869f8eaa13d2dcefa.txt · Last modified: by 127.0.0.1