peraturan:0tkbpera:48bea99c85bcbaaba618ba10a6f69e44
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.6/1997
TENTANG
LAPORAN PELAKSANAAN PELAYANAN SATU TEMPAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat PBB, pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) sampai
saat ini belum dilaporkan secara teratur oleh KP.PBB sebagaimana diatur dalam SE-19/PJ.6/1997. Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. KP.PBB agar menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat kepada Kantor
Wilayah DJP c.q. Kepala Bidang PBB yang bersangkutan;
2. Kantor Wilayah DJP agar menyampaikan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat
kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
3. Bentuk Laporan Bulanan dan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir;
4. Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharap Kantor Wilayah DJP mengirimkan laporan
dimaksud untuk periode Triwulan ke III (Juli s/d September 1997).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/48bea99c85bcbaaba618ba10a6f69e44.txt · Last modified: by 127.0.0.1