peraturan:0tkbpera:48abd1b3f5452995d995eb78a77013c8
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 524 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2006 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku No. Kep. 01 DPD - MAL/2005 tanggal 25 November tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2006; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonomi; 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Penetapan Upah tersebut diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan : a. Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap. b. Berlaku bagi Pekerja Non Skil/Jabatan Terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun. c. Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA diatas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum. d. Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya. e. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1727.a Tahun 2004, tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 29 November 2005 GUBERNUR MALUKU, ttd. ALBERT RALAHALU
peraturan/0tkbpera/48abd1b3f5452995d995eb78a77013c8.txt · Last modified: (external edit)