peraturan:0tkbpera:48abd1b3f5452995d995eb78a77013c8
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
                           NOMOR 524 TAHUN 2005

                        TENTANG

          PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL
                        PROVINSI MALUKU TAHUN 2006

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk
    meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan 
    dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku No. Kep. 01 DPD - MAL/2005
    tanggal 25 November tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan 
    Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2006;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum
    Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Keputusan
    Gubernur.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
    jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten
    Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang
    Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah;
4.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi Sebagai Daerah Otonomi;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral
Provinsi Maluku Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


KEDUA :

Penetapan Upah tersebut diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku
dengan ketentuan :
a.  Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok 
    termasuk tunjangan tetap.
b.  Berlaku bagi Pekerja Non Skil/Jabatan Terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun.
c.  Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA diatas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
d.  Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan
    sebagaimana biasanya.
e.  Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a
    upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai
    ketentuan yang berlaku.


KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1727.a Tahun 2004, tanggal
13 Desember 2004 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi
Maluku Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 29 November 2005
GUBERNUR MALUKU,

ttd.

ALBERT RALAHALU
peraturan/0tkbpera/48abd1b3f5452995d995eb78a77013c8.txt · Last modified: (external edit)