peraturan:0tkbpera:48ab2f9b45957ab574cf005eb8a76760
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 273/KMK.04/1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/KMK.04/1994
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
1. bahwa penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan,
Pertambangan, Perikanan dan Peternakan sudah tidak sesuai lagi dengna perkembangan nilai jual
sekarang;
2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mengubah lampiran III (tiga), IV
(empat), V (lima) dan VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 20
Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
No. 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3569).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA),
IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG
PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 196/KMK.04/1994.
Pasal 1
(1) Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah
sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini;
(2) Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994, diubah
sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini;
(3) Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :196/KMK.04/1994, diubah sehingga
berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini;
(4) Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993
tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan
ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/48ab2f9b45957ab574cf005eb8a76760.txt · Last modified: by 127.0.0.1