peraturan:0tkbpera:48a79bcf6049ad894ef98cbc17afec96
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 688/PJ.52/1992
TENTANG
PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN HASIL HUTAN ( KAYU ) MENURUT PERJANJIAN SWAKELOLA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Setelah mempelajari kontrak antara PT. XYZ pemegang HPH sebagai pihak pertama dengan PT. ABC sebagai
pihak kedua yang terlampir dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 1991 perihal tersebut pada
pokok surat, antara lain dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak pertama memberikan pekerjaan eksploitasi hutan pada pihak kedua;
b. Pihak kedua memberikan jasa eksploitasi hutan kepada pihak pertama dan atas penyerahan jasa
tersebut pihak kedua memperoleh imbalan dari pihak pertama;
c. Pihak kedua melakukan pekerjaan antara lain :
- melaksanakan dan membuat laporan "timber cruising"
- membuat dan menyampaikan laporan jasil penebangan;
- membuat dan menyampaikan usulan rencana karya pengusahaan hutan;
- Melaksanakan pembuatan tata batas;
- Melaksanakan pemetaan;
- Melaksanakan pembuatan potret udara;
- Dan lain-lain.
Berdasarkan hal-hal tersebut dapat diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-
Undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 Pengumuman
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 jasa-jasa tersebut diatas termasuk dalam kategori 21
jenis Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN (jasa pengelolaan, jasa perusahaan).
Oleh karena itu atas penyerahan jasa eksploitasi hutan dari pihak pertama (PT.ABC) kepada pihak kedua
(PT.XYZ) sesuai dengan kontrak kerjasama tersebut terutang PPN.
Demikian kiranya Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/48a79bcf6049ad894ef98cbc17afec96.txt · Last modified: by 127.0.0.1