peraturan:0tkbpera:488c1e0332065eb80e1129139a67d6e0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.24/1997
TENTANG
TATA CARA PENYETORAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SAHAM PENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 TAHUN 1997 tanggal
29 Mei 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 jo. Surat Edaran Dirjen
Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 dengan ini perlu diatur tata cara penyetorannya sebagai
berikut :
1. Penyetoran tambahan PPh sebesar 0,5 % dilakukan oleh Emiten atas nama dan NPWP pemilik saham
pendiri.
2. Penyetoran menggunakan SSP Final (KP.PDIP.5.2-96).
3. Kode MAP 0115.
4. Kode Setoran 97.
Agar para Kepala KPP dan KAPENPA memberitahukannya kepada masyarakat Wajib Pajak di wilayah kerja
masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/488c1e0332065eb80e1129139a67d6e0.txt · Last modified: by 127.0.0.1