peraturan:0tkbpera:486c825db2f776da72d0b7a791f45b8f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Nopember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1413/PJ.5.1/1990
TENTANG
KEBERATAN ATAS SK PENGUKUHAN SEBAGAI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2663/PJ.32/1985 tanggal 16 Agustus 1985 yang merupakan
respon atas surat Direktur PT. XYZ (Pusat) No. : XXX tanggal 6 Agustus 1985, tidaklah merupakan
surat Keputusan Izin Sentralisasi tempat terutang PPN tetapi hanyalah berupa penegasan masalah
PPN dari PT. XYZ sesuai dengan data Schema Organisasi dan arus penyerahan Barang Kena Pajak
T. XYZ yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak saat itu.
2. Pada angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dijelaskan bahwa jika PT. XYZ menjual
arang Kena Pajak melalui toko-toko sebagai bagian dari PT. XYZ maka penjualan tersebut terutang
ajak Pertambahan Nilai. Namun karena diinformasikan bahwa toko-toko XYZ menerima/membeli
Barang Kena Pajak dari Penyalur Utama (Ny. A) yang secara organisasi terpisah dari toko-toko/
PT. XYZ, maka pada saat itu disimpulkan bahwa toko-toko XYZ bukan PKP.
3. Surat Kakanwil VII Ditjen Pajak Jawa Barat No.S-2228/WPJ.07/ BD.0401/1990 tanggal 30 Juli 1990
menginformasikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan UPP Cirebon ternyata toko XYZ Cirebon adalah
merupakan cabang dari PT. XYZ Solo dan penyerahan Barang Kena Pajak ke toko/cabang Cirebon
tidak lagi melalui Penyalur Utama tetapi langsung dari PT. XYZ (Pusat) Solo. Dengan demikian telah
terjadi penyimpangan dari apa yang pernah diinformasikan PT. XYZ Solo sebelumnya kepada Direktur
Jenderal Pajak.
4. Atas penyimpangan yang terjadi tersebut di atas, maka sesuai dengan angka 3 alinea pertama Surat
Direktur Jenderal Pajak No. S-2663/PJ.32/1985 tanggal 16 Agustus 1985, penjualan Barang Kena
Pajak melalui toko-toko sebagai bagian dari PT. XYZ terutang PPN, sehingga toko/cabang tersebut
harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Dengan penjelasan yang diberikan ini, permohonan Saudara untuk pencabutan SK. Pengukuhan
PT. XYZ Cabang Cirebon sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dipenuhi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/486c825db2f776da72d0b7a791f45b8f.txt · Last modified: by 127.0.0.1