peraturan:0tkbpera:485843481a7edacbfce101ecb1e4d2a8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.51/1999

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
               DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETUJUH PULUH TUJUH IKAPI) 
               (PENYEMPURNAAN KE-30 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketujuh Puluh Tujuh IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi 
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat 
Nomor 14173/A.A4/KU/99 tanggal 2 Maret 1999 dan Departemen Agama Nomor P.III/KU.03.1/65/1999 
tanggal 12 Maret 1999.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam Buku Ketujuh Puluh 
Tujuh IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998 (Penyempurnaan ke-29 Surat Edaran 
SERI PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketujuh 
Puluh Tujuh IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/485843481a7edacbfce101ecb1e4d2a8.txt · Last modified: (external edit)