peraturan:0tkbpera:482db0ecc10b8a9984ae850c9ada9899
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Nopember 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 216/PJ.312/1996
TENTANG
PPh ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor :
S-195/PJ.312/1996 tanggal 11 Oktober 1996, Saudara mohon penegasan lebih lanjut mengenai
hal-hal sebagai berikut :
a. Lend Lease ABC Pte. Ltd. memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA. Apakah
atas pembayaran yang dilakukan oleh PT XYZ kepada perusahaan PMA berupa penghasilan
dari investasi modal yang ditanamkan oleh PMA dan/atau bagian PMA dari keuntungan yang
diperoleh dari proyek pengembangan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 atau Pasal 25 ?
b. Apakah bagian keuntungan yang dibayarkan oleh perusahaan PMA kepada ABC Pte. Ltd.
bukan merupakan objek PPh Pasal 26 ?
2. Atas pertanyaan-pertanyaan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Mengingat bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dilakukan atas nama PT XYZ dalam rangka kerjasama dengan
perusahaan PMA telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka atas
penghasilan atau bagian keuntungan dari investasi modal yang ditanamkan oleh perusahaan
PMA tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atau terutang Pajak Penghasilan
sepanjang antara PT XYZ dan perusahaan PMA mempunyai Perjanjian Kerjasama Operasi dan
Pembukuan yang tersendiri atas proyek Kerjasama Operasi tersebut.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 TAHUN 1994, atas penghasilan atau bagian keuntungan yang diterima oleh ABS Pte.Ltd.
di Singapura dari perusahaan PMA berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/482db0ecc10b8a9984ae850c9ada9899.txt · Last modified: (external edit)