peraturan:0tkbpera:48237d9f2dea8c74c2a72126cf63d933
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1266/PJ.51/1996
TENTANG
KETERLAMBATAN PENYETORAN PPN KARENA PERUBAHAN JADUAL KLIRING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Saudara Nomor XXX tanggal 19 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang KUP jo Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 606/KMK.04/1994, ditetapkan bahwa tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPN
yang terutang untuk suatu Masa Pajak adalah selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat
terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Dengan demikian pembayaran PPN untuk masa Maret
1996, jatuh tempo adalah tanggal 15 April 1996.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 19 ayat (1) Undang-undang KUP
ditetapkan bahwa atas keterlambatan pembayaran tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat
mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan (bagian hari dihitung satu bulan
penuh) dengan cara menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
3. PT. Superex Raya menyetorkan PPN yang terutang untuk Masa Maret 1996 pada tanggal 12 April 1996
melalui kliring/pemindahan dari Bank BNI 1946, namun karena adanya perubahan jadual dan
penyelesaian kliring yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, setoran dimaksud baru diterima bank
persepsi tanggal 16 April 1996.
4. Berdasarkan hal tersebut di atas, dan dengan memperhatikan ketentuan seperti yang diatur pada
Pasal 36 ayat (1) a Undang-undang KUP khususnya bahwa terjadinya keterlambatan tersebut bukan
semata-mata karena kesalahan Saudara, Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui untuk tidak
mengenakan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut.
Untuk setoran pajak selanjutnya, diminta agar Saudara memperhitungkan jangka waktu yang diperlukan
untuk kliring sehingga keterlambatan pembayaran pajak dapat dihindari.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/48237d9f2dea8c74c2a72126cf63d933.txt · Last modified: by 127.0.0.1