peraturan:0tkbpera:481263854facf41a2f8a64a21956d87b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 727/PJ.532/2002 

                            TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS IKLAN KEMITRAAN PT. H.K

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara.Nomor .......... tanggal 27 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.      Pertamina dalam rangka Hari Ulang tahun PT. H.K. berpartisipasi pada lklan Kernitman yang 
        dimuat di SKH Media Indonesia. Pemasangan iklan tersebut dilakukan oleh Perusahaan lain 
        (PT. H.M. U.) sedangkan Pertamina hanya bertransaksi dengan PT. H.K. 
    b.  Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan atas Faktur Pajak yang tidak 
        dilampirkan oleh PT. H. K. tetapi hanya menunjukkan Faktur Pajak dari PT. M.C. M. (SKH 
        Media Indonesia).

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
    2.1     Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan 
        suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan."

    2.2     Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan 
        Jasa Kena Pajak di dalarn Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha." yang menurut 
        penjelasannya "Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut :
        a.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 
        b.  penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan 
        c.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    2.3     Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak 
        untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a 
        atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
        huruf c."

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi Saudara  pada butir 1 di atas, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa : 
    a.      Tidak terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak antara Pertamina dan PT. H.K, karena PT. H. K.
        kegiatan usahanya adalah dibidang konstruksi sehingga tidak memenuhi salah satu
        syarat penyerahan jasa yang terutang pajak yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan
        usaha atau pekerjaannya. Dengan demikian PT. H. K. tidak perlu membuat Faktur Pajak.
    b.  Atas penyerahan jasa pemasangan iklan oleh PT. H.M. U. kepada Pertamina terutang PPN. 
        Dengan demikian PT. H.M.U. wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada Pertamina.

Demikian untuk dirnaklumi.




a.n. Direktur Jenderal

ttd

I Made Gde Erata 
NIP.060044249


Tembusan 
1.   Direktur Jenderal Pajak;
2.   Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/481263854facf41a2f8a64a21956d87b.txt · Last modified: (external edit)