peraturan:0tkbpera:481263854facf41a2f8a64a21956d87b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 727/PJ.532/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS IKLAN KEMITRAAN PT. H.K DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara.Nomor .......... tanggal 27 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Pertamina dalam rangka Hari Ulang tahun PT. H.K. berpartisipasi pada lklan Kernitman yang dimuat di SKH Media Indonesia. Pemasangan iklan tersebut dilakukan oleh Perusahaan lain (PT. H.M. U.) sedangkan Pertamina hanya bertransaksi dengan PT. H.K. b. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan atas Faktur Pajak yang tidak dilampirkan oleh PT. H. K. tetapi hanya menunjukkan Faktur Pajak dari PT. M.C. M. (SKH Media Indonesia). 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain: 2.1 Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa "Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan." 2.2 Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalarn Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha." yang menurut penjelasannya "Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 2.3 Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c." 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Tidak terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak antara Pertamina dan PT. H.K, karena PT. H. K. kegiatan usahanya adalah dibidang konstruksi sehingga tidak memenuhi salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak yaitu penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dengan demikian PT. H. K. tidak perlu membuat Faktur Pajak. b. Atas penyerahan jasa pemasangan iklan oleh PT. H.M. U. kepada Pertamina terutang PPN. Dengan demikian PT. H.M.U. wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada Pertamina. Demikian untuk dirnaklumi. a.n. Direktur Jenderal ttd I Made Gde Erata NIP.060044249 Tembusan 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/481263854facf41a2f8a64a21956d87b.txt · Last modified: (external edit)