peraturan:0tkbpera:4801441f041958afaca324c43c40787b
                   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 67 TAHUN 2004

                        TENTANG

       PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH NEGARA 
       MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK 
              YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah 
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko 
    Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan 
    dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi 
    Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat;
b.  bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan beserta Protokol 
    tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 
    Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
DAN PEMERINTAH NEGARA MEKSIKO SERIKAT UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN 
PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL.


                        Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat 
untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas 
Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Los Cabos, Meksiko, 
pada tanggal 6 September 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik 
Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, 
Spanyol dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.


                        Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 10 Agustus 2004
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 82
peraturan/0tkbpera/4801441f041958afaca324c43c40787b.txt · Last modified: (external edit)