peraturan:0tkbpera:47e51e9d11cf800ff08674dbb68a48ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 702/PJ.51/2003
TENTANG
PPN ATAS PRODUK SISTEM HANKAM PT ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 hal Permohonan Pembebasan Pajak
Untuk Produk Sistem Hankam PT ABC yang disampaikan kepada Menteri Keuangan, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT ABC mengimpor senjata, amunisi, serta komponennya yang kemudian akan diserahkan
kepada TNI.
b. Untuk itu, PT ABC memohon kepada Menteri Keuangan agar memberikan pembebasan pajak-
pajak atas impor senjata, amunisi, beserta komponennya dan penyerahannya kepada TNI
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2000 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur
pembebasan impor dan penyerahan komponen atau bahan bahan yang diperlukan dalam
pembuatan senjata dan amunisi oleh BUMN tertentu.
2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (1)
Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di
udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan
yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ, untuk keperluan TNI dan
POLRI yang belum dibuat di dalam negeri.
b. Pasal 2 ayat (2)
Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan
di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau
bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT XYZ, untuk keperluan
TNI dan POLRI.
3. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa TNI atau POLRI yang
menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus
lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa:
a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dapat diberikan pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas:
1) Impor dan atau pembelian senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di
bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan
khusus lainnya yang dilakukan oleh TNI atau POLRI.
2) Impor dan atau pembelian komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan
senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI oleh PT XYZ.
b. Oleh karena itu, atas impor dan atau perolehan senjata dan amunisi, serta komponen atau
bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI oleh
PT ABC tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Sedangkan atas penyerahan senjata dan amunisi dari PT ABC kepada TNI dapat dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang pihak TNI memiliki Surat Keterangan
Bebas PPN dari Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/47e51e9d11cf800ff08674dbb68a48ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1