peraturan:0tkbpera:47d40767c7e9df50249ebfd9c7cfff77
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Januari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 01/PJ.731/2005
TENTANG
KETERTIBAN ATAS PENYAMPAIAN LAPORAN KPL.KW BULANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya keterlambatan dan ketidaklengkapan dalam penyampaian Laporan KPL.KW
bulanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian Laporan KPL.KW harus dikirimkan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya.
2. Sebagai bahan evaluasi, bersama surat ini terlampir kami sampaikan Daftar Penyampaian Laporan
KPL.KW selama tahun 2004. Terhadap Kanwil yang belum sepenuhnya menyampaikan laporan
KPL.KW sebagaimana ketentuan, agar segera mengirimkannya ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan
dan Penagihan Pajak.
3. Mengingat pentingnya laporan tersebut, penyampaian Laporan KPL.KW dapat dilakukan melalui
Facsimile ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak sebelum dikirimkan melalui
Pos.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur
ttd
Gunadi
NIP. 060044247
Tembusan :
- Direktur Jenderal Pajak
peraturan/0tkbpera/47d40767c7e9df50249ebfd9c7cfff77.txt · Last modified: by 127.0.0.1