peraturan:0tkbpera:47cefde4d32b696264277d017d91875c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 246/PJ.52/2004

                             TENTANG

         PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat-alat listrik 
        kepada  Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) yang bergerak di bidang garment factory.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan tentang perlakuan
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada PDKB,
        apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak
        Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
        yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.05/1997
        tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
        Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 37/KMK.04/2002, mengatur bahwa terhadap
        impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran
        barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC)
        ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan BKP dari DPIL ke
        PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM".

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat-alat listrik yang Saudara lakukan 
    kepada PDKB yang bergerak di bidang garment factory bukan merupakan barang dan atau bahan 
    baku untuk diolah lebih lanjut, sehingga atas penyerahan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/47cefde4d32b696264277d017d91875c.txt · Last modified: (external edit)