peraturan:0tkbpera:47cefde4d32b696264277d017d91875c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 246/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat-alat listrik kepada Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) yang bergerak di bidang garment factory. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan tentang perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada PDKB, apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 37/KMK.04/2002, mengatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat-alat listrik yang Saudara lakukan kepada PDKB yang bergerak di bidang garment factory bukan merupakan barang dan atau bahan baku untuk diolah lebih lanjut, sehingga atas penyerahan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/47cefde4d32b696264277d017d91875c.txt · Last modified: (external edit)