peraturan:0tkbpera:47cefde4d32b696264277d017d91875c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 246/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Februari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat-alat listrik
kepada Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) yang bergerak di bidang garment factory.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan tentang perlakuan
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada PDKB,
apakah terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 291/KMK.05/1997
tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 37/KMK.04/2002, mengatur bahwa terhadap
impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran
barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC)
ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan BKP dari DPIL ke
PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM".
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berupa alat-alat listrik yang Saudara lakukan
kepada PDKB yang bergerak di bidang garment factory bukan merupakan barang dan atau bahan
baku untuk diolah lebih lanjut, sehingga atas penyerahan tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/47cefde4d32b696264277d017d91875c.txt · Last modified: by 127.0.0.1