peraturan:0tkbpera:47c917b09f2bc64b2916c0824c715923
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 2005
SURAT EDARAN SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 98/SJ/2005
TENTANG
TANDA PENGENAL BARU
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan kerja sesuai Surat
Edaran Sekretaris Jenderal Nomor : SE-8/SJ/1986 tanggal 20 Februari 1986, dengan ini kami beritahukan
bahwa Tanda Pengenal yang selama ini berlaku akan diganti dengan Tanda Pengenal Baru dengan bentuk dan
data-data sebagai berikut :
Bentuk seragam, perbedaan terletak pada warna Strip dan warna background lebih muda dari warna strip yang
sekaligus menunjukkkan Unit Organisasi Eselon I yaitu :
WARNA UNIT ORGANISASI ESELON I
- Kuning Emas - Sekretariat Jenderal
- Biru - Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan
- Kunig - Ditjen Pajak
- Hijau Daun - Ditjen Bea dan Cukai
- Coklat - Ditjen Lembaga Keuangan
- Biru Muda - Ditjen Perbendaharaan
- Hijau Muda - Ditjen Piutang dan Lelang Negara
- Kuning Jeruk - Inspektorat Jenderal
- Hijau Tua - Badan Pengawas Pasar Modal
- Biru Langit - Badan Pengkaji Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama
Internasional
- Abu-abu - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Untuk pelaksanaan pembuatan Tanda Pengenal tersebut, kepada unit kerja yang berkantor di Jl. Lapangan
Banteng Timur dan Jl. Wahidin Raya diminta bantuan Saudara agar dapat menyampaikan data para pegawai
dalam lingkungan Saudara kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Penggantian Tanda Pengenal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1. Data dibuat per Unit Eselon III/setingkat dan disampaikan secara kolektif oleh sekurang-kurangnya
Pejabat Eselon III yang bersangkutan.
2. Disertai 1 (satu) helai pas photo berwarna ukuran 2 x 3 cm, yang ditulis nama di belakangnya pas
photo masing-masing.
3. Penggunaan Tanda Pengenal Baru tersebut mulai berlaku 1 Juni 2005.
Demikian agar dimaklumi.
Sekretaris Jenderal,
ttd.
J.B. Kristiadi
NIP 060032007
peraturan/0tkbpera/47c917b09f2bc64b2916c0824c715923.txt · Last modified: by 127.0.0.1