peraturan:0tkbpera:47c00b40b245c5389dfc3100ebb4b7a0
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN
BIDANG EKONOMI DAN PERDAGANGAN SECARA KOMPREHENSIF
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN
(FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE TRADE AND ECONOMIC PARTNERSHIP
BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di Teheran, Iran, pada tanggal 21 Juni 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Secara Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran
(Framework Agreement on Comprehensive Trade and Economic Partnership between the Government
of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran), sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Iran;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan
Peraturan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN
BIDANG EKONOMI DAN PERDAGANGAN SECARA KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE TRADE AND
ECONOMIC PARTNERSHIP BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN).
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang Ekonomi dan Perdagangan secara
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Framework
Agreement on Comprehensive Trade and Economic Partnership between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republik of Iran) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Juni
2005 di Teheran, Iran yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Farsi
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan
nya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 103
peraturan/0tkbpera/47c00b40b245c5389dfc3100ebb4b7a0.txt · Last modified: by 127.0.0.1