peraturan:0tkbpera:47a878d199b3fcb8447a9a1b3a78ee73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 457/PJ.532/2000 TENTANG PERNYATAAN MENGENAI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Maret 2000 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dapat disimpulkan sebagai berikut : - PT. ML adalah perusahaan yang memproduksi mesin-mesin permainan seperti yang terlihat di arena permainan Time Zone. - Komponen mesin permainan berupa alat-alat elektronik di impor dan pada saat impor telah dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. - Komponen tersebut dirakit/diproduksi dengan menambahkan komponen lokal misalnya besi, kayu dan lain-lain. - Hasil produksi tersebut diekspor 70% dan dijual lokal 30%. - Saudara menanyakan apakah saat penjualan hasil produksinya terutang PPnBM. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dinyatakan antara lain : 2.1. Pasal 1 huruf m yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Memori penjelasan menyatakan bahwa merakit termasuk kegiatan mengubah bentuk atau sifat barang. 2.2. Pasal 5 ayat (1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap : a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya; b. Impor Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2.3. Pasal 5 ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 2.4. Pasal 8 ayat (2) Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). 2.5. Pasal 10 ayat (2) Atas Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini. 2.6. Pasal 10 ayat (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, dinyatakan bahwa perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Pekerjaan merakit (memproduksi) alat elektronik menjadi mesin permainan yang dilakukan oleh PT. ML termasuk dalam pengertian menghasilkan menurut Undang-undang PPN. Mesin permainan termasuk barang yang tergolong mewah, maka penyerahan mesin permainan oleh PT. ML dalam Daerah Pabean di samping dikenakan PPN sebesar 10% juga terutang PPnBM dengan tarif 35%. Pemungutan PPnBM atas mesin permainan hanya dilakukan satu kali yaitu saat penyerahan oleh perusahaan yang menghasilkan, yaitu PT. ML. PPnBM yang dibayar pada waktu impor komponen berupa alat-alat elektronik tidak dapat dikreditkan. b. Atas mesin permainan yang diekspor dikenakan PPnBM dengan tarif 0%, maka PT. ML dapat meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu impor komponen mesin permainan yang diekspor tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. Moch. Soebakir. NIP 0600420875
peraturan/0tkbpera/47a878d199b3fcb8447a9a1b3a78ee73.txt · Last modified: (external edit)