User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:47a878d199b3fcb8447a9a1b3a78ee73
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      7 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 457/PJ.532/2000

                             TENTANG

                                             PERNYATAAN MENGENAI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Maret 2000 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dapat disimpulkan sebagai berikut :
    -   PT. ML adalah perusahaan yang memproduksi mesin-mesin permainan seperti yang terlihat di
        arena permainan Time Zone.
    -   Komponen mesin permainan berupa alat-alat elektronik di impor dan pada saat impor telah 
        dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
    -   Komponen tersebut dirakit/diproduksi dengan menambahkan komponen lokal misalnya besi, 
        kayu dan lain-lain.
    -   Hasil produksi tersebut diekspor 70% dan dijual lokal 30%.
    -   Saudara menanyakan apakah saat penjualan hasil produksinya terutang PPnBM.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 dinyatakan antara lain : 
    2.1.    Pasal 1 huruf m yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses 
        mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau 
        mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh
        orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Memori penjelasan menyatakan 
        bahwa merakit termasuk kegiatan mengubah bentuk atau sifat barang.
    2.2.    Pasal 5 ayat (1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
            a.  Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha 
            yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam 
            Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
        b.  Impor Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    2.3.    Pasal 5 ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu 
        penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan 
        atau pada waktu impor.
    2.4.    Pasal 8 ayat (2) Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak 
        dengan tarif 0% (nol persen).
    2.5.    Pasal 10 ayat (2) Atas Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan 
        atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN 
        maupun PPnBM yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
    2.6.    Pasal 10 ayat (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak 
        Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, dinyatakan bahwa perlengkapan 
    untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan 
    kanak-kanak dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    sebagai berikut :
    a.  Pekerjaan merakit (memproduksi) alat elektronik menjadi mesin permainan yang dilakukan 
        oleh PT. ML termasuk dalam pengertian menghasilkan menurut Undang-undang PPN. Mesin 
        permainan termasuk barang yang tergolong mewah, maka penyerahan mesin permainan oleh
        PT. ML dalam Daerah Pabean di samping dikenakan PPN sebesar 10% juga terutang PPnBM 
        dengan tarif 35%. Pemungutan PPnBM atas mesin permainan hanya dilakukan satu kali yaitu 
        saat penyerahan oleh perusahaan yang menghasilkan, yaitu PT. ML. PPnBM yang dibayar pada
        waktu impor komponen berupa alat-alat elektronik tidak dapat dikreditkan.
    b.  Atas mesin permainan yang diekspor dikenakan PPnBM dengan tarif 0%, maka PT. ML dapat 
        meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu impor komponen mesin permainan yang 
        diekspor tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

Moch. Soebakir.
NIP 0600420875
peraturan/0tkbpera/47a878d199b3fcb8447a9a1b3a78ee73.txt · Last modified: (external edit)