peraturan:0tkbpera:47a878d199b3fcb8447a9a1b3a78ee73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 April 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 457/PJ.532/2000
TENTANG
PERNYATAAN MENGENAI PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Maret 2000 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dapat disimpulkan sebagai berikut :
- PT. ML adalah perusahaan yang memproduksi mesin-mesin permainan seperti yang terlihat di
arena permainan Time Zone.
- Komponen mesin permainan berupa alat-alat elektronik di impor dan pada saat impor telah
dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
- Komponen tersebut dirakit/diproduksi dengan menambahkan komponen lokal misalnya besi,
kayu dan lain-lain.
- Hasil produksi tersebut diekspor 70% dan dijual lokal 30%.
- Saudara menanyakan apakah saat penjualan hasil produksinya terutang PPnBM.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 dinyatakan antara lain :
2.1. Pasal 1 huruf m yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses
mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau
mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh
orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Memori penjelasan menyatakan
bahwa merakit termasuk kegiatan mengubah bentuk atau sifat barang.
2.2. Pasal 5 ayat (1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam
Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
b. Impor Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.3. Pasal 5 ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu
penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan
atau pada waktu impor.
2.4. Pasal 8 ayat (2) Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak
dengan tarif 0% (nol persen).
2.5. Pasal 10 ayat (2) Atas Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan
atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan PPN
maupun PPnBM yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini.
2.6. Pasal 10 ayat (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
3. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, dinyatakan bahwa perlengkapan
untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan
kanak-kanak dikenakan PPnBM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan merakit (memproduksi) alat elektronik menjadi mesin permainan yang dilakukan
oleh PT. ML termasuk dalam pengertian menghasilkan menurut Undang-undang PPN. Mesin
permainan termasuk barang yang tergolong mewah, maka penyerahan mesin permainan oleh
PT. ML dalam Daerah Pabean di samping dikenakan PPN sebesar 10% juga terutang PPnBM
dengan tarif 35%. Pemungutan PPnBM atas mesin permainan hanya dilakukan satu kali yaitu
saat penyerahan oleh perusahaan yang menghasilkan, yaitu PT. ML. PPnBM yang dibayar pada
waktu impor komponen berupa alat-alat elektronik tidak dapat dikreditkan.
b. Atas mesin permainan yang diekspor dikenakan PPnBM dengan tarif 0%, maka PT. ML dapat
meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu impor komponen mesin permainan yang
diekspor tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
Moch. Soebakir.
NIP 0600420875
peraturan/0tkbpera/47a878d199b3fcb8447a9a1b3a78ee73.txt · Last modified: (external edit)