peraturan:0tkbpera:47a7f2c033801a8185243e6ca8df5fae
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/KMK.01/2001
TENTANG
CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN II
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hingga saat ini masih banyak kasus piutang negara perbankan yang belum dapat diselesaikan
sehingga mengakibatkan besarnya outstanding piutang negara perbankan yang diurus;
b. bahwa untuk penyelesaian piutang negara perbankan yang diserahkan sampai dengan tanggal 1 Juni
1993 telah dikeluarkan kebijakan Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan II untuk
piutang negara perbankan yang diserahkan setelah tanggal 1 Juni 1993;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2104);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan
Piutang Negara;
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN
II.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Crash Program adalah Crash Program pengurusan piutang negara perbankan II.
2. Piutang negara perbankan adalah piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya oleh Bank-
bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Bank Milik Pemerintah Daerah kepada Panitia/Kantor
Pelayanan.
3. Keputusan adalah Keputusan Menteri Keuangan.
4. Sisa hutang adalah jumlah hutang yang harus dilunasi PH pada saat tertentu setelah
memperhitungkan adanya pembayaran dan atau adanya perubahan jumlah hutang.
Pasal 2
Objek Crash Program adalah :
a. piutang negara perbankan yang diserahkan pengurusannya setelah tanggal 1 Juni 1993 yang sampai
dengan saat berlakunya Keputusan ini belum terselesaikan; dan
b. piutang negara perbankan dengan pokok kredit paling tinggi sebesar Rp 350.000.000,00 (tigaratus
limapuluh juta rupiah).
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal diberi kewenangan untuk :
a. memberikan keringanan jumlah hutang dengan ketentuan besar keringanan yang dapat
diberikan paling tinggi 50% (limapuluh persen) dari sisa hutang pada saat permohonan
keringanan diajukan Penanggung Hutang (PH); dan
b. memberikan keringanan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad) sehingga
jumlah yang harus dibayar oleh PH dapat kurang dari 10% (sepuluh persen) tetapi tidak
boleh kurang dari 1% (satu persen) dari sisa hutang.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh Direktur Jenderal kepada
Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 4
Crash Program dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
a. tahap persiapan; dan
b. tahap pelaksanaan.
Pasal 5
Tahap persiapan dilaksanakan dengan kegiatan :
a. sosialisasi Keputusan ini;
b. panggilan;
c. pengisian formulir permohonan;
d. pemberian putusan.
Pasal 6
(1) Tahap pelaksanaan Crash Program adalah waktu yang diberikan kepada PH untuk melunasi
hutangnya.
(2) Pembayaran hutang dilaksanakan melalui rekening Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan atau
tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Crash Program ini berlaku untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan.
(2) Direktur Jenderal melaporkan pelaksanaan Crash Program dalam waktu 2 (dua) bulan setelah
berakhirnya Crash Program.
Pasal 8
(1) PH yang pernah menerima kebijakan keringanan hutang tidak dapat memperoleh fasilitas
keringanan hutang dengan Keputusan ini.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah apabila persetujuan
pemberian keringanan telah batal atau dibatalkan dan jumlah hutang telah kembali pada posisi
semula.
Pasal 9
Ketentuan yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal.
Pasal 10
Saat mulai berlakunya Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/47a7f2c033801a8185243e6ca8df5fae.txt · Last modified: by 127.0.0.1