peraturan:0tkbpera:47a5feca4ce02883a5643e295c7ce6cd
15 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE - 18/A/51/0294
TENTANG
PERUBAHAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN PAJAK DA.08.01
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
Menunjuk SE DJA No. SE-39/A/513/0392 tanggal 21 Maret 1992 perihal Laporan Harian Penerimaan dan
Pengembalian Pajak DA.08.01, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk keperluan penatausahaan penerimaan pajak yang berasal dari SPM Nihil, maka dipandang
perlu menyempurnakan Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang disampaikan
oleh KPKN kepada KPP/Kanwil DJP mitra kerjanya.
2. Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak DA.08.01 yang telah disempurnakan sebagaimana
terlampir, dan mulai berlaku terhitung tanggal 1 April 1994, dengan penjelasan bahwa untuk kolom
"Transaksi" dan "Rupiah" agar dicetak sedemikian rupa sehingga dapat menampung jumlah digit
transaksi penerimaan dan pengembalian pajak.
3. Perlu ditegaskan kembali bahwa dalam menatausahakan penerimaan pajak yang berasal dari SPM
Nihil, agar digunakan formulir SSP model KP PDIP 5.2. sebagaimana diatur dalam SE DJA No.
SE-75/A/64/1992 tanggal 26 Juni 1992.
Formulir tersebut dapat diperoleh pada masing-masing KPP/Kanwil DJP mitra kerja Saudara.
Diminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd
BENJAMIN PARWOTO
peraturan/0tkbpera/47a5feca4ce02883a5643e295c7ce6cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1