peraturan:0tkbpera:47a3893cc405396a5c30d91320572d6d
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 93/KMK.01/2005

                        TENTANG 

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL 
      DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, 
    PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN 
    TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN 
          BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran/
    pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 
    tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara Tahun 2005, Menteri Keuangan perlu melimpahkan wewenang kepada Pejabat Eselon I 
    an Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas 
    nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa 
    Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan 
    Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, 
    Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I dan Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama 
    Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna 
    Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, 
    Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara 
    Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 
    Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
4.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
7.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam 
    Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN 
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN 
ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN 
KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN 
PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN 
ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN 
DEPARTEMEN KEUANGAN.


PERTAMA :

Memberi Kewenangan kepada Pejabat Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan 
Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang, pejabat yang bertugas melakukan 
pemungutan penerimaan negara, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran 
anggaran belanja, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran di lingkungan unit organisasi yang 
bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja tidak boleh merangkap 
sebagai pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara penerimaan, dan 
bendahara pengeluaran.


KETIGA:

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut di atas, pejabat 
yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


KEEMPAT:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 3 Januari 2005.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di 
    lingkungan Departemen Keuangan;
3.  Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan 
    Departemen Keuangan;
4.  Para Kepala Biro, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JUSUF ANWAR
peraturan/0tkbpera/47a3893cc405396a5c30d91320572d6d.txt · Last modified: (external edit)