peraturan:0tkbpera:47a3893cc405396a5c30d91320572d6d
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/KMK.01/2005 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran/ pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005, Menteri Keuangan perlu melimpahkan wewenang kepada Pejabat Eselon I an Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Pengeluaran Di Lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pemungutan Penerimaan Negara, Pejabat Yang Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Departemen Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442); 4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DAN KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG, PEJABAT YANG BERTUGAS MELAKUKAN PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA, PEJABAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN ANGGARAN BELANJA, BENDAHARA PENERIMAAN, DAN BENDAHARA PENGELUARAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. PERTAMA : Memberi Kewenangan kepada Pejabat Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang penunjukan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang, pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran di lingkungan unit organisasi yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran. KETIGA: Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut di atas, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku KEEMPAT: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 3 Januari 2005. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 3. Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan; 4. Para Kepala Biro, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan; 5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
peraturan/0tkbpera/47a3893cc405396a5c30d91320572d6d.txt · Last modified: (external edit)