peraturan:0tkbpera:479f499df3bbc0deda265b92316d362f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.23/1988
TENTANG
PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING TAHUN 1987 - 1988 (SERI PPh PASAL 21-37)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988.
Pedoman standar gaji/upah ini disusun berdasarkan data yang ada pada Inspeksi Pajak Penanaman Modal
Asing, Inspeksi Pajak Badan dan Orang Asing dan Direktorat Peraturan Perpajakan.
Dalam pelaksanaannya perlu diberikan penggarisan sebagai berikut :
1. Dalam pedoman standar gaji/upah tahun 1987-1988 ini diadakan penggolongan berdasarkan :
1.1. Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan (bukan kebangsaan dari pemberi kerja).
1.2. Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut bekerja (pemberi kerja).
1.3. Kedudukan atau jabatan karyawan asing tersebut dalam perusahaan tempat yang
bersangkutan bekerja.
2. Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini adalah mengenai penghasilan bruto dari pekerjaan
berupa gaji/upah serta imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam
bidang-bidang diluar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Sedangkan untuk tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak badan pengeboran minyak dan gas
bumi diatur tersendiri dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan tentang norma penghitungan khusus
penghasilan Kena Pajak (deemedtaxable income) sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.
3. Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini hendaknya Saudara gunakan pada waktu mengadakan
penelitian/pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak, dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai
berikut :
3.1. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar.
3.2. Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatrate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk
pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26.
3.3. Fiskus tidak menpunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan
besarnya gaji untuk keperluan menetapkan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terhutang.
4. Apabila pada saat melaksanakan penelitian/pemeriksaan fiskus dapat memperoleh data yang
sebenarnya serta diyakini kebenarannya misalnya : berupa kontrak kerja atau kontrak (agreement)
yang lain, maka data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan jumlah PPh Pasal 21/
Pasal 26 yang terhutang serta untuk kepentingan perpajakan yang lain.
5. Sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh undang-undang perpajakan kita yang baru,
maka pada dasarnya Wajib Pajak harus menyetor PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh para karyawan
asing yang bersangkutan.
6. Bila mana dalam pelaksanaannya Saudara menjumpai hal-hal yang tidak atau kurang sesuai dengan
pedoman standar gaji/upah untuk karyawan asing ini, diminta agar Saudara menyampaikan
masalahnya kepada kami.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/479f499df3bbc0deda265b92316d362f.txt · Last modified: (external edit)