peraturan:0tkbpera:479b4864e55e12e0fb411eadb115c095
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 473/PJ.53/1996

                            TENTANG

           PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA 
      BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI LOKASI CENGKARENG, JAKARTA BARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Nomor S-174/KU 03 01/M/11/95 tanggal 28 Nopember 1995 serta 
surat dari Bapak Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-268/M.Sesneg/12/1995 tanggal 12 Desember 1995 
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis Pasal 4 A Undang-undang tersebut, Pasal 9 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dan Pasal 3 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 
    1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 
    1996, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa persewaan Rumah 
    Susun Sederhana (RSS), ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan isi surat Bapak Menteri dan surat 
    Bapak Menteri Sekretaris Negara tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan Rumah 
    Susun Sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lokasi Cengkareng, Jakarta Barat, PPN 
    yang terutang ditanggung Pemerintah.

3.  Untuk melaksanakan isi surat ini, diminta Perum Perumnas atau pengelola Rumah Susun Sederhana 
    dimaksud pada butir 2 menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng.

Demikian kiranya Bapak Menteri maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/479b4864e55e12e0fb411eadb115c095.txt · Last modified: (external edit)