peraturan:0tkbpera:47841cc9e552bd5c40164db7073b817b
14 Februari 1986
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 159/MK.01/1986
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan
obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah
penghuninya;
3. Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang
bersangkutan.
Perlu diberitahukan disini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah-
rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD.
Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
peraturan/0tkbpera/47841cc9e552bd5c40164db7073b817b.txt · Last modified: by 127.0.0.1