User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:477bdb55b231264bb53a7942fd84254d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 46/PJ.3/1988

                               TENTANG

      PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PPN/PPn.BM OLEH BENDAHARAWAN, KPN DAN BADAN-BADAN 
              TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK (SERI PPN - 133)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana Saudara ketahui bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 
1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Badan-badan tertentu lainnya seperti PERTAMINA, 
Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum 
lainnya, BUMN dan BUMD, Bank Pemerintah dan Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan 
penyetor PPN dan PPn.BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang 
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (terlampir).

Sebagai peraturan pelaksanaannya (terlampir) telah diterbitkan 3 (tiga) Keputusan Menteri Keuangan :
1.  Nomor 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan 
    Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan sebagai 
    pemungut pajak.
2.  Nomor 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara 
    sebagai pemungut pajak.
3.  Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan 
    Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan 
    tertentu sebagai pemungut pajak.

Sehubungan dengan dikeluarkannya keputusan tersebut diatas beberapa hal perlu diberikan penegasan 
sebagai berikut :

(1) Ruang lingkup pemungutan PPN.
    Ruang lingkup pemungutan PPN adalah sesuai dengan ruang lingkup pengenaan PPN berdasarkan 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan PPN  atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh 
    pedagang besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak selain jasa yang dilakukan oleh pemborong. Dengan 
    demikian maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Importir, pabrikan, 
    distributor utama, pedagang besar (distributor,agen) dan pedagang eceran, terutang PPN. Demikian 
    pula atas penyerahan semua jasa (kecuali jasa yang tidak dikenakan PPN) terutang PPN yang menjadi 
    obyek pemungutan berdasarkan ketentuan ini.

    Penyerahan yang PPN/PPnBM-nya tidak perlu dipungut.
    Dalam rangka deregulasi maka penerbitan SKB PPN hendaknya dilakukan seminimal mungkin. Oleh 
    karena itu hal-hal yang sudah jelas tidak terutang PPN, Kantor Perbendaharaan Negara, 
    Bendaharawan dan Badan-badan tertentu tidak perlu memungut PPN. Penyerahan yang PPN-nya tidak 
    perlu dipungut dapat dibagi sebagai berikut :
    A.  Penyerahan yang terhutang PPN tetapi tidak perlu dipungut PPN/PPn.BM oleh pemungut.
        Penyerahan dibawah ini sebenarnya terutang PPN, tetapi atas pembayarannya tidak perlu 
        dipungut PPN/PPn.BM oleh pemungut:
        (1) pembayaran jumlahnya tidak melebihi Rp. 500.000,00
        (2) pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PERTAMINA.
        (3) pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh Perumtel.
        (4) pembayaran atas jasa angkutan udara dalam negeri yang diserahkan oleh 
            perusahaan penerbangan.
        (5) Pembayaran yang PPN-nya ditanggung Pemerintah berdasarkan :
            a.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 yo Keputusan 
                Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1986 yo Keputusan Presiden 
                Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1988 yo Keputusan Menteri Keuangan 
                Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986.
            b.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1988 yaitu atas 
                penyerahan surat kabar dan majalah yang bahannya dibuat dari kertas 
                koran.

            Catatan :
            Penyerahan tersebut pada butir 1 s/d 4 disetor sendiri oleh PKP rekanan yang 
            bersangkutan.

    B.  Penyerahan yang tidak terutang PPN berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.
        (1) Penyerahan bukan Barang Kena Pajak termasuk pembayaran atas pembebasan 
            tanah, kecuali penyerahan tanah matang oleh Real Estate/Industrial Estate tetap 
            terutang dan dipungut PPN.

        (2) Penyerahan bukan Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam Peraturan 
            Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yaitu :
            a.  jasa pelayanan dan perawatan kesehatan.
            b.  jasa pelayanan sosial.
            c.  jasa pelayanan pos dan giro.
            d.  jasa perbankan, asuransi, lembaga keuangan bukan Bank dan Financial 
                Leasing.
            e.  jasa di bidang keagamaan.
            f.  jasa di bidang pendidikan.
            g.  jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial.
            h.  jasa penyiaran radio dan televisi.
            i.  jasa angkutan laut dan angkutan udara.
            j.  jasa angkutan udara luar negeri.
            k.  jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja.
            l.  jasa perhotelan dan rumah penginapan.
            m.  jasa telepon umum, coin box, telegram dan jasa penyewaan transponder 
                luar negeri.

            Penyerahan tersebut pada huruf A dan B tidak perlu dipungut dan juga tidak perlu 
            diterbitkan Surat Keputusan Beban PPN (SKB PPN). Oleh karena itu diminta kepada 
            Saudara memberikan penjelasan kepada Kantor Perbendaharaan Negara, 
            Bendaharawan dan Badan-badan tertentu tersebut.

            Dalam hal pemungut ragu-ragu dalam memutuskan apakah atas penyerahan 
            tersebut terutang PPN/PPn.BM atau tidak, maka Saudara diminta membuat surat 
            penegasan kepada si pemungut apakah terutang PPN/PPn.BM atau tidak, jika tidak 
            terutang maka untuk penyerahan dengan kasus yang sama diberikan penegasan 
            bahwa untuk penyerahan tersebut tidak perlu dipungut PPN.

(2) Pemungut Pajak.
    Yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM adalah Kantor 
    Perbendaharaan Negara, Bendaharawan dan Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-badan tertentu 
    sebagai pemungut pajak, yang melakukan pembayaran, Pemungut ini ditetapkan dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan untuk ini tidak diperlukan surat khusus penunjukan sebagai 
    pemungut.

    Dalam hal terjadi transaksi antar badan-badan tertentu sebagai pemungut (diluar pemungutan oleh 
    KPN dan Bendaharawan yang selalu diperlakukan sebagai pemungut) maka PKP yang menyerahkan 
    BKP/JKP yang berkewajiban untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn.BM yang terutang.

(3) Saat pemungutan dan penyetoran.
    3.1.    Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran atas tagihan kepada PKP 
        rekanan yang bersangkutan.
    3.2.    Saat penyetoran untuk Bendaharawan dan badan-badan tertentu adalah selambat-lambatnya 
        tanggal 10 setelah bulan dilakukannya pembayaran tersebut pada butir 3.1.

(4) Bukti pemungutan.
    Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang PPN/PPn.BM-nya telah disetorkan di Kas Negara/
    Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro merupakan bukti pemungutan dan sekaligus sebagai bukti setor 
    baik bagi PKP rekanan maupun pemungut.
    Dalam hal tidak terutang PPN maka Faktur Pajak dan SSP tidak perlu dibuat.

(5) Dasar Pengenaan Pajak dan pajak yang dipungut untuk KPN dan Bendaharawan.
    5.1.    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah pembayaran baik dalam bentuk uang muka, atau 
        pembayaran sebagian atau pembayaran seluruhnya yang dilakukan oleh pemungut. Dalam 
        jumlah pembayaran tersebut dianggap sudah termasuk PPN/PPn.BM yang terutang, tanpa 
        memperhatikan apakah dalam kontrak menyebutkan ketentuan pemungutan PPN/PPn.BM atau 
        tidak.

        Catatan :
        Khusus untuk "Project Aid" sambil menunggu pengaturan/penegasan lebih lanjut, ketentuan 
        yang ada masih tetap berlaku.

    5.2.    PPN yang dipungut sebesar 10/110 dari jumlah pembayaran. Dalam hal penyerahan BKP 
        disamping terutang PPN juga terutang PPn.BM maka PPN/PPn.BM yang dipungut sebesar:
        100% + tarif PPN + tarif PPn.BM x jumlah pembayaran.

        Penentuan apakah suatu penyerahan terutang PPn.BM diserahkan sepenuhnya kepada PKP 
        rekanan yang bersangkutan karena rekanan tersebut dianggap mengetahui apakah suatu 
        penyerahan terutang PPn.BM atau tidak.

        Catatan :
        Untuk Badan-badan tertentu PPN dan PPn.BM dihitung sebesar tarif PPN/PPn.BM dikalikan 
        dengan Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual, Nilai penggantian).

(6) Faktur Pajak :
    Faktur Pajak yang harus dibuat oleh PKP rekanan adalah Faktur Pajak standard sebagaimana diatur 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988.

(7) Surat Setoran Pajak (SSP) :
    SSP dibuat atas nama, alamat dan NPWP PKP rekanan, sedangkan yang menandatangani SSP pada 
    ruang kiri bawah SSP adalah pemungut yang bertindak atas nama PKP rekanan.

(8) Laporan :
    8.1.    Bagi Pemungut.
        Pemungut diwajibkan melaporkan PPN dan PPn.BM yang dipungut dan disetor sesuai dengan 
        jadwal waktu yang ditentukan dalam lampiran keputusan Menteri Keuangan yang 
        bersangkutan. Laporan yang dibuat cukup singkat dan hanya memuat jumlah lembar Faktur 
        Pajak, PPN dan PPn.BM yang dipungut dan disetor. Lampirannya adalah Faktur Pajak yang 
        telah dibubuhi cap "Telah disetor tanggal ............" dan tanda tangan si pemungut.

    8.2.    Bagi PKP rekanan.
        PKP rekanan mencantumkan PPN/PPn.BM yang dipungut dalam SPT Masa PPN (formulir 1485) 
        sebagai Pajak Keluaran yang dipungut oleh instansi dan badan yang ditunjuk tersebut pada 
        Kode B Nomor 2 Formulir 1485 dalam Masa Pajak sebagai berikut :
        a.  Untuk PPN/PPn.BM yang  dipungut oleh KPN dilaporkan dalam masa pajak sesuai 
            dengan bulan "Cash Register" oleh Kantor Kas Negara pada SSP yang bersangkutan.
        b.  Untuk PPN/PPn.BM yang dipungut oleh Bendaharawan atau badan tertentu dilaporkan 
            dalam masa pajak dilakukannya pembayaran atas tagihan oleh pemungut, dengan 
            asumsi bahwa tanggal 10 bulan berikutnya sudah ada bukti pungutan yaitu SSP yang 
            bersangkutan. Tetapi dalam praktek kemungkinan terjadi kelambatan pengiriman 
            SSP (yang pajaknya telah disetor) kepada PKP rekanan oleh si pemungut, maka 
            dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya setelah bulan dilakukannya 
            pembayaran atas tagihan.

(9).    Sanksi :
    Untuk KPN dan Bendaharawan sebagai pemungut pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan, dapat 
    dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain 
    sanksi atas petugas/pejabat KPN dan Bendaharawan adalah sanksi kepegawaian. Jika memenuhi 
    unsur pidana dapat dikenakan sanksi pidana yang berkenaan.

    Untuk Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, kecuali Bank Pemerintah/Bank Pembangunan 
    Daerah baik selaku Bank Persepsi maupun selaku Bank Pembayar atas penyerahan BKP/JKP kepada 
    Pemerintah, maka Badan-badan pemungut bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat Keterangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan bahwa 
    PPN/PPn.BM telah dipungut oleh Badan pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara.

(10).   Lain-lain :
    10.1.   Ketentuan pemungutan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari 
        1989.
    10.2.   Dengan berlakunya Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri keuangan tersebut di atas 
        maka S.E. Direktur Jenderal Pajak Nomor :
        a.  SE-10/PJ.3/1986 tanggal 18 Maret 1986 (Seri PPN-70);
        b.  SE-38/PJ.3/1986 tanggal 6 Agustus 1986 (Seri PPN-82);
        c.  SE-57/PJ.3/1986 tanggal 17 Desember 1986 (Seri PPN-94);
        d.  SE-4/PJ.3/1987 tanggal 24 Januari 1987 (Seri PPN-97);
        e.  SE-34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988 (Seri PPN-125);
        f.  Ketentuan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan ini, dinyatakan tidak berlaku.
    10.3.   Agar pemungut mengetahui kewajiban pemungutan ini diminta kepada Saudara 
        menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada pemungut dalam wilayah Saudara.

Demikian petunjuk ini kami berikan agar Saudara dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/477bdb55b231264bb53a7942fd84254d.txt · Last modified: (external edit)