User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:47698c15fb83a1e5bb1400accbb17f82
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 74/PJ.33/1996

                            TENTANG

                KEKURANGAN PPs/PBDR SEHUBUNGAN 
        DENGAN PEMBAYARAN IMBALAN PENGOPERAN AREA B KEPADA ASAMERA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengoperan wilayah Blok B dari XYZ Oil Indonesia, Ltd. kepada ABC Oil Indonesia, Inc., 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan perjanjian pengoperan Blok B Tahun 1968, antara lain dinyatakan :
    a.  XYZ Oil Indonesia, Ltd. diberikan pembayaran lumpsum sebesar US$ 3.000.000,00 oleh ABC 
        Oil Indonesia, Inc.
    b.  Disamping pembayaran lumpsum tersebut diatas, XYZ Oil Indonesia, Ltd. juga diberikan 
        imbalan yang besarnya dikaitkan dengan jumlah produksi minyak yang dijual oleh ABC 
        Oil Indonesia, Inc.

2.  Sesuai dengan temuan hasil pemeriksaan Tim Gabungan Departemen Keuangan-Badan Pengawasan 
    Keuangan dan Pembangunan (Tim Gab Dep Keu-BPKP), selama tahun 1991 s/d 1993 ABC Oil 
    Indonesia, Inc. telah melakukan pembayaran atas imbalan pengoperan Blok B kepada XYZ Oil 
    Indonesia, Ltd., sejumlah :

    Tahun 1991  =   US$   4.838.650,15
    Tahun 1992  =   US$   4.888.506,18
    Tahun 1993  =   US$   4.836.781,23
                ----------------------
    Jumlah      =   US$ 14.563.937,56

3.  Atas pembayaran imbalan pengoperan Blok B seperti tersebut pada butir 1.b, ABC Oil Indonesia, Inc. 
    telah membebankan sebagai biaya operasi atau sebagai biaya dalam penghitungan pembayaran 
    pajaknya kepada pemerintah.

4.  Sesuai dengan exhibit C perjanjian KPS dengan Pertamina bahwa pengoperan wilayah Blok B dari 
    XYZ Oil Indonesia, Ltd. adalah merupakan kegiatan diluar Kontrak Production Sharing, oleh karena 
    itu pemberian imbalan berupa prosentase hasil produksi yang terjual tidak boleh dibebankan baik 
    sebagai biaya operasi (recovery cost) maupun untuk penghitungan pajak Kontraktor Production 
    Sharing.

5.  a.  Oleh karena ABC Oil Indonesia, Inc. telah membebankan imbalan yang dibayarkan kepada 
        XYZ Oil Indonesia, Ltd. sebagai biaya dalam penghitungan pajaknya, maka ABC Oil 
        Indonesia, Inc. masih kekurangan dalam membayar PPs/PDBR kepada pemerintah sebesar 
        56% dari jumlah imbalan yang dibayarkan, dengan perincian :

        -   Pajak Perseroan (PPs)   =   45%
        -   Pajak Deviden (PDBR)    =   11% {20% x (100-45)
                            -----
                Jumlah      =   56%

    b.  Sesuai dengan temuan pemeriksa Tim Gab Dep Keu-BPKP, maka kekurangan pajak ABC 
        Oil Indonesia, Inc. tahun 1991 s/d 1993, adalah 56% x US$ 14.563.937,56 
        = US$ 8.155.804,70.

6.  Untuk menghindari pengenaan sanksi yang memberatkan, diminta ABC Oil Indonesia, Inc. segera 
    membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPs dan PBDR mulai tahun 1991.

Demikian penegasan ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/47698c15fb83a1e5bb1400accbb17f82.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 (external edit)