peraturan:0tkbpera:47698c15fb83a1e5bb1400accbb17f82
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.33/1996 TENTANG KEKURANGAN PPs/PBDR SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN IMBALAN PENGOPERAN AREA B KEPADA ASAMERA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pengoperan wilayah Blok B dari XYZ Oil Indonesia, Ltd. kepada ABC Oil Indonesia, Inc., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan perjanjian pengoperan Blok B Tahun 1968, antara lain dinyatakan : a. XYZ Oil Indonesia, Ltd. diberikan pembayaran lumpsum sebesar US$ 3.000.000,00 oleh ABC Oil Indonesia, Inc. b. Disamping pembayaran lumpsum tersebut diatas, XYZ Oil Indonesia, Ltd. juga diberikan imbalan yang besarnya dikaitkan dengan jumlah produksi minyak yang dijual oleh ABC Oil Indonesia, Inc. 2. Sesuai dengan temuan hasil pemeriksaan Tim Gabungan Departemen Keuangan-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Tim Gab Dep Keu-BPKP), selama tahun 1991 s/d 1993 ABC Oil Indonesia, Inc. telah melakukan pembayaran atas imbalan pengoperan Blok B kepada XYZ Oil Indonesia, Ltd., sejumlah : Tahun 1991 = US$ 4.838.650,15 Tahun 1992 = US$ 4.888.506,18 Tahun 1993 = US$ 4.836.781,23 ---------------------- Jumlah = US$ 14.563.937,56 3. Atas pembayaran imbalan pengoperan Blok B seperti tersebut pada butir 1.b, ABC Oil Indonesia, Inc. telah membebankan sebagai biaya operasi atau sebagai biaya dalam penghitungan pembayaran pajaknya kepada pemerintah. 4. Sesuai dengan exhibit C perjanjian KPS dengan Pertamina bahwa pengoperan wilayah Blok B dari XYZ Oil Indonesia, Ltd. adalah merupakan kegiatan diluar Kontrak Production Sharing, oleh karena itu pemberian imbalan berupa prosentase hasil produksi yang terjual tidak boleh dibebankan baik sebagai biaya operasi (recovery cost) maupun untuk penghitungan pajak Kontraktor Production Sharing. 5. a. Oleh karena ABC Oil Indonesia, Inc. telah membebankan imbalan yang dibayarkan kepada XYZ Oil Indonesia, Ltd. sebagai biaya dalam penghitungan pajaknya, maka ABC Oil Indonesia, Inc. masih kekurangan dalam membayar PPs/PDBR kepada pemerintah sebesar 56% dari jumlah imbalan yang dibayarkan, dengan perincian : - Pajak Perseroan (PPs) = 45% - Pajak Deviden (PDBR) = 11% {20% x (100-45) ----- Jumlah = 56% b. Sesuai dengan temuan pemeriksa Tim Gab Dep Keu-BPKP, maka kekurangan pajak ABC Oil Indonesia, Inc. tahun 1991 s/d 1993, adalah 56% x US$ 14.563.937,56 = US$ 8.155.804,70. 6. Untuk menghindari pengenaan sanksi yang memberatkan, diminta ABC Oil Indonesia, Inc. segera membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPs dan PBDR mulai tahun 1991. Demikian penegasan ini disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/47698c15fb83a1e5bb1400accbb17f82.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 (external edit)