KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL penqaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
NOTA DINAS
Nomor ND-247/PJ/2020
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Dari
:
Direktur Jenderal Pajak
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Jam Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadan 1441 H
Tanggal
:
24 April 2020
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-17/MK.01/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadan 1441 H, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Perlu diatur jam pelayanan untuk berinteraksi dengan KPP, KP2KP dan agen KLIP DJP selama bulan Ramadan 1441 H, dan untuk menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat, serta memberikan waktu kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan 1441 H.
2.
Jam layanan selama bulan Ramadan 1441 H adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat. Layanan yang dimaksud adalah layanan yang harus dijawab seketika seperti telepon dan live chat.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama para Kepala Kantor, kami sampaikan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd.
Hestu Yoga Saksama
Tembusan
:
Direktur Jenderal Pajak