peraturan:0tkbpera:475fbefa9ebfba9233364533aafd02a3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 1994       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2082/PJ.51/1994

                            TENTANG

               PENGKREDITAN PPN FREIGHT KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 20 Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Melalui Surat Dirjen Pajak Nomor S-556/PJ.51/1994 tanggal 18 Pebruari 1994 kepada XYZ telah 
    diberikan kemudahan-kemudahan sebagai berikut :
    a.  tidak dikeluarkan ketetapan pajak untuk PPN yang terutang atas pemanfaatan jasa charter/
        persewaan kapal milik ABC, sehingga tidak dikenakan sanksi atas pembayaran PPN tersebut 
        pada waktu kemudahan setelah waktu seharusnya PPN dibayar,
    b.  diijinkan membayar secara angsuran atas pokok pajak tersebut pada butir a dalam waktu 
        6 (enam) bulan pertama tahun kalender 1994.

    Kemudahan-kemudahan tersebut di atas adalah yang mungkin diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. 
    Oleh karena itu, pokok pajak yang seharusnya tercantum dalam ketetapan pajak tersebut tetap tidak 
    dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran XYZ.

2.  Dalam hal XYZ mengadakan kontrak baru dengan ABC dan pembayaran PPN yang terutang dipungut 
    dan disetor tepat pada waktu sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, maka pembayaran PPN tersebut dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluaran XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/475fbefa9ebfba9233364533aafd02a3.txt · Last modified: by 127.0.0.1