peraturan:0tkbpera:475d66314dc56a0df8fb8f7c5dbbaf78
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Nopember 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2080/PJ.52/1992
TENTANG
PENGUKUHAN SEBAGAI PKP PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 1 Oktober 1992 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992, yang dimaksud dengan PEB
adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang perdagangan yang
peredaran brutonya baik untuk BKP maupun bukan BKP dalam tahun 1991 berjumlah
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar) atau lebih.
Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah jumlah penjualan/penyerahan bruto atas BKP dan
bukan BKP baik kepada pembeli maupun pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yang
dihitung baik dari satu tempat kegiatan usaha maupun dari beberapa tempat kegiatan usaha Wajib
Pajak yang bersangkutan.
2. Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka pengukuhan yang dilakukan KPP Malang terhadap
Saudara sebagai PKP PEB adalah sudah benar karena telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 75 Tahun 1992
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/475d66314dc56a0df8fb8f7c5dbbaf78.txt · Last modified: by 127.0.0.1