peraturan:0tkbpera:47382215d49d656d1dc0d8f008f566c5
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 420/KMK.01/2007
TENTANG
PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI
KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good govermance) melalui peningkatan
kualitas pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, dipandang perlu menetapkan kantor
pelayanan percontohan di lingkungan Departemen Keuangan;
b. bahwa berdasarkan hasil penilaian secara langsung dan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat oleh
Tim Penilai, ditetapkan kantor pelayanan yang patut dan layak diberikan penghargaan sebagai Kantor
Pelayanan Percontohan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghargaan Menteri Keuangan kepada Kantor Pelayanan
di Lingkungan Departemen Keuangan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan Tahun 2007;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
kepada Masyarakat;
3. Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang
Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54/PMK.01/2007;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.01/2007 tentang Tim Penilai Kantor Pelayanan
Percontohan Departemen Keuangan Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHARGAAN MENTERI KEUANGAN KEPADA KANTOR PELAYANAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN SEBAGAI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TAHUN 2007.
PERTAMA :
Hasil penilaian kantor pelayanan di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan dalam Lampiran Keputusan
Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Berdasarkan hasil penilaian kantor pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, memberikan
penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Percontohan tahun 2007, kepada :
a. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar, sebagai Pemenang Pertama;
b. Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II, sebagai Pemenang Kedua;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak, sebagai Pemenang Ketiga;
d. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya, sebagai pemenang Harapan.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan
di lingkungan Departemen Keuangan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;
4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Merak;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II;
6. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/47382215d49d656d1dc0d8f008f566c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1