peraturan:0tkbpera:473447ac58e1cd7e96172575f48dca3b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 37/PJ.34/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
2375/KM.5/1999 tanggal 9 Desember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 514/KM.05/1998 tanggal 15 Desember 1998 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan
Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan
Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Jalan A, Sukabumi,
Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy Keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/473447ac58e1cd7e96172575f48dca3b.txt · Last modified: by 127.0.0.1