peraturan:0tkbpera:47267ca39f652c0de27a4b27c5e11c40
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 334/KMK.017/1998
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK
TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka program stabilisasi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan
menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, serta kelapa
sawit dan biji kelapa sawit;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang
Ekspor;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
159/KMK.05/1997;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata
Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK
EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1
Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud
dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam
kolom 4.
Pasal 2
Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat
dikeluarkannya penetapan tersebut.
Pasal 3
Tatacara penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs.
2. Kurs sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan secara
berkala.
Pasal 4
(1) Pembayaran Pajak Ekspor dilakukan oleh eksportir melalui bank devisa sesuai dengan ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998.
(2) Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetor seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara
melalui rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja setelah menerima pembayaran Pajak Ekspor dari eksportir.
Pasal 5
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor lainnya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 241/KMK.01/1998.
Pasal 6
Dengan berlakunya keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan No.
242/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit, Minyak
Kelapa, dan Produk Turunannya.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/47267ca39f652c0de27a4b27c5e11c40.txt · Last modified: by 127.0.0.1