peraturan:0tkbpera:4722176876d0b766e2ce8328108416b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3403/PJ.532/1997
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ Motors Co. melakukan impor dan/atau penyerahan
kendaraan merk Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 40 unit untuk digunakan sebagai kendaraan
angkutan umum atau digunakan dalam usaha pertaksian oleh beberapa perusahaan taksi, dengan
perincian sebagai berikut :
Nama Perusahaan Taksi Berkedudukan Jumlah
--------------------------------------------------------------------------------------
CV. ABC Madiun 25 Unit
PT. PQR Bengkulu 15 Unit
atas impor dan/atau penyerahan kendaraan tersebut, Saudara mohon dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal ayat (2) Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam
Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station
wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
3. Dalam butir 5 surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1996 tanggal 16 Oktober 1996
dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk
kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran
selain dengan cara persewaan baik dalam trayek mapun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan
plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini diberikan penegasan bahwa, atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor merk
Mazda Vantrend 1400 cc sebanyak 40 unit kepada perusahaan taksi sebagaimana tersebut pada
butir 1, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/4722176876d0b766e2ce8328108416b9.txt · Last modified: by 127.0.0.1