peraturan:0tkbpera:471c75ee6643a10934502bdafee198fb
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 172/PJ./1998
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-
tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang
menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak;
b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 49/PJ./1998, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994
tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1998 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./1998
Pasal I
Merubah Lampiran V sebagai berikut :
Kolom 1 Nomor Urut : 26
Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak : Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Kolom 3 Dasar Hukum : Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
Kolom 4 Dilimpahkan kepada : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kolom 5 Keterangan : ---
Pasal II
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-110/PJ./1997 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/471c75ee6643a10934502bdafee198fb.txt · Last modified: by 127.0.0.1