peraturan:0tkbpera:470e7a4f017a5476afb7eeb3f8b96f9b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107/KMK.017/1999
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta
menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya
tarip Pajak Ekspor atas beberapa komoditi tertentu.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 TAHUN 1998 (Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
4. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang
Ekspor;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
501/KMK.01/1998;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan
Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK
EKSPOR ATAS BEBERAPA KOMODITI TERTENTU.
Pasal 1
Terhadap ekspor beberapa komoditi tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini
dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4.
Pasal 2
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998
tanggal 22 April 1998 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/470e7a4f017a5476afb7eeb3f8b96f9b.txt · Last modified: by 127.0.0.1