peraturan:0tkbpera:46fc943ecd56441056a560ba37d0b9e8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1010/PJ.5/1990
TENTANG
PPN ATAS SEWA RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1990 perihal tersebut di atas yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu dan tembusannya dikirimkan
kepada kami, diperoleh penjelasan bahwa :
1.1. PT. XYZ yang bergerak dalam bidang persewaan gedung, menyewakan ruangan kepada
PT. ABC.
1.2. Atas penyerahan jasa persewaan ruangan tersebut PT. XYZ telah menerbitkan tagihan uang
sewa berikut PPN 10% kepada PT. ABC.
1.3. PT. ABC hanya mau membayar sewa ruangan tanpa PPN, dengan anggapan karena PT. ABC
sebagai konsultan yang mengerjakan proyek Perum DAMRI dan RTTC, Road Transport &
Trafic College yang dibiayai dengan dana loan, PPN-nya ditanggung pemerintah.
2. Untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai
berikut :
2.1. Pada prinsipnya atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 atas
penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh kontraktor
dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar
Negeri atau hibah tetap terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah
dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan oleh Departemen Teknis atau lembaga
yang menangani proyek Pemerintah tersebut.
2.3. Atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam negeri oleh PKP, tetap
dikenakan PPN oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP tersebut.
2.4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 di atas juga telah dimuat di dalam halaman
39 kontrak antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Konsorsium COLIN BUCHANAN
& Partners PT. ABC (Pasal VIII. 8.06 huruf b.ii) yang mengatakan bahwa "konsultan dan Staff
Lokal dan Asing harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang dan
pekerjaan jasa-jasa yang didapat/dibeli secara lokal dengan tarip yang berlaku".
3. Berdasarkan data dan ketentuan di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan
jasa persewaan ruangan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap terutang PPN, dan PPN tersebut harus
dibayar oleh PT. ABC sesuai dengan Pasal 33 KUP dan merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.
Demikian penegasan kami hendaknya maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/46fc943ecd56441056a560ba37d0b9e8.txt · Last modified: (external edit)