User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:46fc943ecd56441056a560ba37d0b9e8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1010/PJ.5/1990

                            TENTANG

                         PPN ATAS SEWA RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Mei 1990 perihal tersebut di atas yang 
    ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Satu dan tembusannya dikirimkan 
    kepada kami, diperoleh penjelasan bahwa :
    1.1.    PT. XYZ yang bergerak dalam bidang persewaan gedung,    menyewakan ruangan kepada 
        PT. ABC.

    1.2.    Atas penyerahan jasa persewaan ruangan tersebut PT. XYZ telah menerbitkan tagihan uang 
        sewa berikut PPN 10% kepada PT. ABC.

    1.3.    PT. ABC hanya mau membayar sewa ruangan tanpa PPN, dengan anggapan karena PT. ABC 
        sebagai konsultan yang mengerjakan proyek Perum DAMRI dan RTTC, Road Transport & 
        Trafic College yang dibiayai dengan dana loan, PPN-nya ditanggung pemerintah.

2.  Untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai 
    berikut :
    2.1.    Pada prinsipnya atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kena Pajak kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    2.2.    Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985 atas 
        penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh kontraktor 
        dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar 
        Negeri atau hibah tetap terutang PPN. PPN yang terutang tersebut dibayar oleh Pemerintah 
        dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan oleh Departemen Teknis atau lembaga 
        yang menangani proyek Pemerintah tersebut.

    2.3.    Atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di dalam negeri oleh PKP, tetap 
        dikenakan PPN oleh PKP yang menyerahkan BKP/JKP tersebut.

    2.4.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 di atas juga telah dimuat di dalam halaman 
        39 kontrak antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Konsorsium COLIN BUCHANAN 
        & Partners PT. ABC (Pasal VIII. 8.06 huruf b.ii) yang mengatakan bahwa "konsultan dan Staff 
        Lokal dan Asing harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang dan 
        pekerjaan jasa-jasa yang didapat/dibeli secara lokal dengan tarip yang berlaku".

3.  Berdasarkan data dan ketentuan di atas, bersama ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan 
    jasa persewaan ruangan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap terutang PPN, dan PPN tersebut harus 
    dibayar oleh PT. ABC sesuai dengan Pasal 33 KUP dan merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

Demikian penegasan kami hendaknya maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/46fc943ecd56441056a560ba37d0b9e8.txt · Last modified: (external edit)